SEMARANG | Kabarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah mengutamakan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Ia menegaskan, setiap kebijakan anggaran harus melalui pertimbangan yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Pengelolaan keuangan daerah juga harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penegasan tersebut disampaikan Sumarno ketika membuka Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah Jawa Tengah di Wahid Bandungan Hotel dan Resort, Kamis (29/10/2026).
Forum yang berlangsung pada 29–30 Oktober 2026 itu mengangkat tema penguatan strategi perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan APBD 2027 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026.
Sumarno menjelaskan, penyusunan anggaran tahun mendatang menghadapi sejumlah perkembangan kebijakan yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Beberapa di antaranya menyangkut mekanisme pemberian hibah, insentif fiskal, serta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi sarana bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri mengenai berbagai ketentuan terbaru.
“Teman-teman ingin lebih mendengar langsung dari pembuat kebijakannya karena ada beberapa hal baru, kemarin masukan dari Korsup KPK, terkait hibah, insentif fiskal dan sebagainya. Mudah-mudahan melalui diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, ada kejelasan sehingga kita bisa menyusun APBD 2027 yang lebih baik dan meningkatkan upaya pembangunan di Jawa Tengah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sumarno juga mengingatkan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan keuangan daerah harus dipertimbangkan secara matang.
Dinamika kebijakan dan berbagai peristiwa yang terjadi sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan serupa.
Ia meminta para pejabat tidak hanya melihat suatu kebijakan dari sisi kemudahan pelaksanaannya.
Aspek hukum, kelengkapan administrasi, serta integritas harus menjadi pertimbangan utama.
Menurutnya, akuntabilitas sebuah keputusan tidak berhenti ketika kebijakan tersebut ditetapkan.
Seluruh proses harus didukung data dan dokumen yang jelas sehingga dapat diperiksa serta dipertanggungjawabkan sewaktu-waktu.
“Yang menjadi patokan utama adalah kita memiliki amanah. Ini bukan hak, melainkan amanah yang harus kita tunaikan,” tegasnya.
Sumarno menambahkan, sekda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) memegang peran strategis dalam memastikan anggaran publik dikelola sesuai peruntukannya.
Karena itu, penentuan program prioritas dan alokasi belanja harus benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota menjadikan integritas sebagai landasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan dalam pengelolaan APBD.
Selain persoalan belanja, Sumarno turut menyoroti upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah daerah diminta lebih kreatif menggali potensi pendapatan yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Namun, ia mengingatkan agar peningkatan PAD tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak dan retribusi.
Setiap kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat agar tidak menimbulkan beban berlebihan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mengkaji berbagai sumber pendapatan yang tersedia sekaligus memperhatikan keterkaitannya dengan kebijakan fiskal nasional.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan agar kebijakan peningkatan pendapatan dapat berjalan searah dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Optimalisasi aset milik pemerintah daerah juga menjadi salah satu peluang yang dapat dikembangkan.
Meski demikian, pemanfaatannya harus didasarkan pada perhitungan yang realistis dan tidak sekadar mengejar target penerimaan.
Sumarno berharap berbagai persoalan tersebut dapat dibahas secara mendalam sehingga pemerintah daerah mampu memperkuat kemandirian fiskal dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Sementara itu, Ketua Forsesdasi Komisariat Wilayah Jawa Tengah, Anang Armunanto, menyampaikan bahwa rakor tersebut menjadi wadah koordinasi sekaligus konsultasi bagi para sekda dalam menghadapi penyusunan APBD 2027.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang membutuhkan penjelasan lebih terperinci, terutama menyangkut pengaturan hibah, insentif, dan kebijakan pendapatan daerah.
Melalui pertemuan tersebut, para peserta diharapkan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi di wilayah masing-masing sekaligus mendapatkan jawaban langsung dari pihak yang memahami regulasi.
Anang mengatakan, kegiatan itu turut melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Keterlibatan unsur tersebut diharapkan mampu menyamakan pemahaman antarlembaga, sehingga proses perencanaan dan penganggaran di masing-masing daerah dapat berjalan lebih terarah.
“Ketika informasi sudah diperoleh dari pihak yang paling kompeten, insyaallah akan memudahkan kita dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Melalui forum koordinasi ini, Forsesdasi Jawa Tengah berharap terbangun kesamaan persepsi dan kerja sama yang lebih kuat antarpemerintah daerah.
Dengan demikian, penyusunan APBD 2027 dapat berlangsung secara tertib, transparan, sesuai regulasi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.






