Menu

Mode Gelap
 

Headline · 22 Okt 2024 16:00 WIB · Waktu Baca

Seorang Remaja Ditangkap Polisi karena Lakukan Penganiayaan di Tlogosari Semarang


					Seorang Remaja Ditangkap Polisi karena Lakukan Penganiayaan di Tlogosari Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Seorang remaja berusia 14 tahun, yang diidentifikasi sebagai MCA, ditangkap karena menebas seorang pedagang di Tlogosari, Semarang, pada Jumat malam. Peristiwa itu terjadi setelah terjadi perselisihan mengenai dugaan upaya uang kemanan.

Korban yang diketahui bernama AT (45), seorang pedagang eceran bensin di Tlogosari mengalami luka parah setelah dibacok dengan parang oleh MCA.

Menurut Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina, penyerangan tersebut terjadi menyusul adu mulut antara MCA dan Candra (orang tua) dari MCA, dan penjual pempek.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang tajam sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian kepala,” kata Kapolsek Pedurungan Kompol Dina.

Pertengkaran bermula saat MCA dan Candra (41), meminta uang keamanan kepada penjual pempek. Saat AT mendekat untuk turun tangan, dia malah adu mulut dengan Candra.

“Saat korban dan Candra sedang adu mulut, MCA sengaja pulang ke rumah untuk mengambil parang dan langsung menyerang korban,” kata Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin siang (21/10/2024).

Dina menjelaskan, MCA menghampiri korban dari sisi kiri dan mengayunkan parang sebanyak satu kali hingga mengenai kepala korban. Korban mampu menangkis dengan kursi plastik.

MCA dalam pengakuannya sebelum kronologis kejadian, mengaku disuruh orang tuanya untuk menjaga keamanan kawasan tersebut.

“Ayah saya menyuruh saya menjaga keamanan dan meminta uang keamanan sebesar 100.000 Rupiah kepada penjual pempek,” kata MCA kepada media.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan penolakan dari penjual, MCA Pulang “ setelah saya minta, kata pedang empek-empek tersebut suruh bilang ke AT (Korban), terus saya pulang bilang ke bapak”

Atas perbuatannya, MCA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penyerangan. Barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian antara lain parang, sepeda motor MCA (Kawasaki KZR bernomor polisi H 2039 HRH), dan kaos kuning berlumuran darah.

Kasus ini menyoroti tindakan kekerasan dan premanisme yang terjadi di wilayah tersebut, dan pihak berwenang sedang menyelidiki dugaan peran orang tua dalam insiden tersebut. Investigasi sedang berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan. (di)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres Kendal Ungkap Sindikat Pencurian Kabel di Kawasan Industri

28 April 2025 - 20:40 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Lantik 805 Prajurit Dua Lulusan Dikmata Gelombang I TA 2025

28 April 2025 - 20:19 WIB

Satreskrim Polres Kendal Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kaliwungu

28 April 2025 - 20:11 WIB

Tiga Maskapai Pastikan Buka Rute Internasional Melalui Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Ini Marwah Jateng Dongkrak Investasi dan Pariwisata

28 April 2025 - 19:29 WIB

Pelaku Gadai Kendaraan Pakai Surat Palsu Diciduk, Beraksi Sejak Tahun 2023

28 April 2025 - 13:40 WIB

Trending di Headline