SEMARANG | Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya memberantas praktik judi online (judol), termasuk menindak aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat.
Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin kepegawaian, disertai penguatan edukasi dan literasi digital untuk mencegah masyarakat terjerat perjudian daring.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, seusai membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Hotel Santika Premiere Semarang, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan itu digelar bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, Sumarno menilai pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas lembaga.
Persoalan tersebut dinilai semakin kompleks karena dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk pegawai pemerintah.
Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN.
Pemerintah daerah juga berencana menelusuri informasi mengenai ASN yang terindikasi bermain judi online dengan mengacu pada data dari lembaga berwenang, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Minimal nanti kita akan meminta data untuk menyampaikan kepada teman-teman yang tercatat di PPATK maupun OJK, agar kita ingatkan terlebih dahulu. Untuk langkah selanjutnya, apakah melalui fakta integritas atau sanksi, tentu harus mengikuti aturan hukum disiplin ASN,” ujar Sumarno.
Ia menegaskan, aparatur negara harus menjadi contoh dalam menaati peraturan.
Karena itu, dugaan keterlibatan ASN dalam perjudian daring perlu ditindaklanjuti secara serius dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, menurut Sumarno, upaya pemberantasan tidak cukup dilakukan melalui penindakan.
Pemerintah juga perlu memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat memahami bahaya judi online sebelum terjerumus lebih jauh.
Salah satu tantangannya adalah aktivitas perjudian daring dapat dilakukan secara tersembunyi melalui telepon seluler maupun perangkat digital lainnya.
Kondisi tersebut membuat keterlibatan seseorang terkadang tidak diketahui oleh anggota keluarga atau lingkungan terdekatnya.
Oleh sebab itu, sosialisasi perlu diperluas hingga tingkat masyarakat paling bawah.
Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai risiko judi online, mulai dari kerugian finansial hingga terganggunya keharmonisan rumah tangga.
Sumarno juga mengharapkan dukungan pemerintah pusat untuk memperkuat pelaksanaan program pemberantasan judi online di Jawa Tengah.
Dukungan itu dapat berupa pendampingan, asesmen, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi langkah awal untuk lebih kolaboratif dan akseleratif dalam mencegah judi online di Jawa Tengah. Jika Jawa Tengah akan dijadikan proyek percontohan, kami menyambut baik dan berharap ada asesmen, dukungan, serta bimbingan dari kementerian,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, mengatakan kunjungannya ke Jawa Tengah bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan praktik perjudian daring.
Menurut Eko, dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi juga dapat merembet ke kehidupan keluarga dan lingkungan pekerjaan.
Karena itu, keterlibatan seluruh unsur masyarakat diperlukan agar upaya pencegahan berjalan lebih efektif.
Ia mengapresiasi keseriusan Pemprov Jateng dalam menyiapkan penanganan terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan terkait perjudian daring.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat keteladanan aparatur sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan disiplin.
Eko turut menekankan pentingnya pendekatan pentahelix dengan melibatkan pemerintah, industri, media, akademisi, dan masyarakat.
Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, sekolah, hingga masyarakat di tingkat rukun tetangga (RT).
“Judi daring ini adalah musuh bersama kita. Saya berharap media ikut membangun kesadaran masyarakat, tidak hanya memberitakan penanganannya, tetapi juga menguatkan pencegahannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum mengenai perjudian perlu terus ditingkatkan.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat keterlibatan dalam aktivitas tersebut.
Di sisi lain, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs-situs yang digunakan untuk perjudian online.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, Komdigi telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online selama Januari hingga Oktober 2026. Jika dihitung sejak 2017, jumlah situs yang telah ditangani mendekati 10 juta.
Safriansyah menilai angka tersebut menunjukkan bahwa penyebaran konten perjudian di ruang digital masih menjadi persoalan serius.
Penanganannya membutuhkan langkah berkelanjutan, mengingat situs yang diblokir berpotensi kembali muncul melalui alamat atau saluran distribusi baru.
Ia menegaskan, pemblokiran situs saja belum cukup untuk menghentikan praktik judi online.
Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan kemampuan deteksi dini, serta memperluas edukasi agar masyarakat tidak mengakses layanan perjudian ilegal.
“Judi online memang tidak mudah diberantas sampai nol. Namun, kita harus terus melakukan upaya untuk meminimalkan dan mencegah masyarakat mengakses situs-situs tersebut,” katanya.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemprov Jateng berharap upaya pemberantasan judi online dapat berjalan lebih terarah.
Penindakan terhadap pelanggaran, pengawasan ruang digital, dan edukasi masyarakat diharapkan menjadi bagian dari langkah bersama untuk menekan dampak perjudian daring di Jawa Tengah. (dkp)






