SEMARANG | Kabarjateng.id – Jumlah perkawinan anak di Jawa Tengah terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir.
Data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah mencatat, angka perkawinan anak berusia di bawah 19 tahun turun dari 13.595 pada 2021 menjadi 6.383 pada 2025.
Penurunan sekitar 53 persen tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya perlindungan anak.
Meski demikian, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, mengingatkan agar seluruh pihak tidak lengah dan terus memperkuat langkah pencegahan.
Menurut Nawal, capaian tersebut perlu dijaga melalui kerja sama lintas sektor.
Pemerintah, lembaga layanan, institusi pendidikan, hingga organisasi masyarakat diminta menyatukan langkah untuk menekan angka perkawinan anak.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Pandu Cinta (Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (27/10/2026).
“Sehingga kita butuh gerakan bersama, kolaborasi, kita membahas apa saja celah-celah yang bisa kita lakukan untuk menutup pernikahan anak-anak ini,” kata Nawal.
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Jateng, jumlah anak yang menikah sebelum berusia 19 tahun tercatat sebanyak 13.595 pada 2021.
Angka itu berkurang menjadi 11.686 pada 2022, kemudian 10.531 pada 2023, dan 7.903 pada 2024. Pada 2025, jumlahnya kembali turun menjadi 6.383 anak.
Nawal menegaskan, penurunan tersebut harus diikuti dengan penguatan program yang menyentuh akar persoalan.
Kolaborasi perlu melibatkan Dinas Perempuan dan Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, Pengadilan Tinggi Agama, serta berbagai organisasi masyarakat.
Upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam memperkuat sinergi untuk menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat.
Nawal menjelaskan, perkawinan anak tidak disebabkan oleh satu faktor saja.
Tradisi, norma sosial, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak, keterbatasan ekonomi keluarga, rendahnya akses pendidikan, hingga tekanan lingkungan turut memengaruhi munculnya praktik tersebut.
Di sejumlah lingkungan masyarakat, perkawinan terkadang dipandang sebagai jalan keluar untuk mengatasi kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak.
Padahal, persoalan tersebut perlu dihadapi melalui pendidikan, komunikasi keluarga, dan pendampingan yang tepat.
Selain edukasi, penguatan kondisi ekonomi keluarga juga dinilai penting.
Menurut Nawal, keluarga yang memiliki ketahanan ekonomi lebih baik diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kesempatan bagi anak untuk melanjutkan pendidikan serta mengembangkan diri.
“Kita bisa menghadirkan upaya-upaya untuk dia memiliki ketahanan keluarga, ketahanan ekonomi dengan program-program pendampingan. Maka ini yang harus cepat kita lakukan,” ungkap istri Wakil Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa perkawinan pada usia anak berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
Risiko tersebut mencakup terganggunya tumbuh kembang, terhentinya pendidikan, persoalan kesehatan, hambatan dalam kehidupan sosial, hingga kerentanan terhadap kekerasan.
Karena itu, menurut Nawal, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan kampanye atau program yang dijalankan masing-masing instansi.
Diperlukan koordinasi yang kuat agar berbagai upaya dapat saling melengkapi dan menjangkau anak maupun keluarga yang membutuhkan pendampingan.
“Kita perlu duduk bersama. Tidak kemudian kita bekerja sendiri-sendiri hanya memikirkan program kita sendiri. Tetapi bagaimana caranya situasi untuk golnya itu, kita harus melakukan gerakan-gerakan bersama,” ujarnya.
Melalui program Pandu Cinta, Nawal mendorong terbentuknya layanan terpadu yang menghubungkan berbagai lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Sistem tersebut diharapkan mampu memperjelas mekanisme koordinasi serta rujukan ketika anak menghadapi persoalan atau berada dalam kondisi rentan.
Dengan keterpaduan layanan, upaya edukasi dan pencegahan diharapkan dapat terhubung langsung dengan pendampingan maupun penanganan sesuai kebutuhan.
Sinergi lintas sektor pun menjadi kunci agar penurunan angka perkawinan anak di Jawa Tengah dapat terus berlanjut dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda. (dkp)






