SEMARANG | Kabarjateng.id – Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah dinilai membutuhkan sistem layanan yang cepat, aman, dan saling terhubung.
Penguatan tiga pilar layanan menjadi salah satu langkah yang didorong untuk memastikan korban mendapat pertolongan secara menyeluruh.
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Hj. Nawal Arafah Yasin, M.S.I., mengatakan tiga pilar tersebut meliputi layanan hukum, kesehatan, dan sosial.
Hal itu disampaikan Nawal saat menjadi keynote speaker dalam Dialog Publik bertema “Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan, serta Pemberantasan Perdagangan Orang melalui Penguatan Kerja Sama” di Aula Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2026).
Menurut Nawal, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa ditangani hanya oleh satu institusi.
Dibutuhkan jejaring layanan yang memungkinkan korban memperoleh pertolongan sesuai kebutuhan, tanpa menghadapi stigma maupun diskriminasi.
Ia menilai semakin banyak akses layanan yang terhubung, semakin besar peluang korban memperoleh penanganan secara cepat dan tepat.
“Apapun pintunya, kuncinya adalah tiga ini. Ada pilar layanan hukum, ada pilar layanan kesehatan, dan ada pilar layanan sosial. Untuk bisa bergerak bersama, kita membutuhkan kader yang lebih banyak,” kata Nawal.
Berdasarkan data Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah, sepanjang 2025 terdapat 1.262 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.778 kasus kekerasan terhadap anak.
Kasus tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, hingga perdagangan orang.
Nawal mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan memperkuat peran masing-masing dalam penanganan dan pencegahan kasus.
Untuk layanan hukum, menurut dia, diperlukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Sementara layanan kesehatan harus memiliki sistem rujukan yang jelas, baik melalui rumah sakit maupun puskesmas.
Adapun aspek sosial dapat melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama, organisasi keagamaan, serta berbagai elemen masyarakat.
“Layanan hukum kita bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan. Untuk kesehatan, rujukannya nanti ke rumah sakit atau puskesmas. Sedangkan pilar sosial melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, ormas keagamaan, dan sebagainya,” ujarnya.
Nawal menambahkan, penguatan jejaring layanan tidak hanya bertujuan memberikan pertolongan saat kasus terjadi.
Sistem tersebut juga diperlukan untuk membantu proses pemulihan korban dan mencegah kekerasan kembali terjadi.
Karena itu, keterlibatan organisasi masyarakat dan lembaga pendamping dinilai perlu diperluas.
Semakin banyak pihak yang memiliki kemampuan memberikan pendampingan, semakin kuat pula perlindungan bagi korban.
Salah satu langkah yang didorong adalah optimalisasi Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin.
Program tersebut melibatkan kader PKK, Muslimat NU, serta berbagai unsur lainnya.
Para kader juga dibekali keterampilan paralegal agar mampu memberikan dukungan awal dan membantu menghubungkan korban dengan layanan yang dibutuhkan.
“Semakin banyak yang peduli, semakin besar peluang kita memutus rantai kekerasan dan mempercepat proses pemulihan para korban,” tutur Nawal yang juga dikenal sebagai Bunda Forum Anak Jawa Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Dr. Latif Usman menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, pekerja sosial, organisasi masyarakat, media, keluarga, hingga masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Pencegahan, lanjut Latif, harus dilakukan sedini mungkin melalui deteksi dini dan edukasi.
Sementara ketika kasus masuk dalam proses hukum, perlindungan terhadap korban tetap harus menjadi bagian penting dari penanganan.
Korban juga harus memperoleh akses pengaduan yang aman, perlindungan identitas, pendampingan hukum dan psikologis, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga dukungan pemulihan secara berkelanjutan.
“Penegakan hukum tentu harus dilakukan secara tegas. Namun, khusus terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan, prosesnya harus tetap profesional, humanis, responsif, serta berperspektif korban,” tegas Latif. (dkp)






