BREBES | Kabar Jateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial NR alias Aday (39) dan SB (39).
Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Brebes tengah melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bumiayu setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dilaporkan.
Pria yang diketahui berinisial NR alias Aday itu kemudian digeledah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram bruto.
Berdasarkan pemeriksaan awal, NR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial SB (39).
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman SB yang masih berada di Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit.
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 3,04 gram dan 1,03 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang yang diduga ganja dengan berat masing-masing 268 gram dan 2,54 gram.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, antara lain dua bong atau alat hisap, timbangan digital, pipet kaca, korek api, kertas papir, lakban, cutter, plastik klip, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Arifin Teguh Widodo membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu.
“Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan tadi malam setelah anggota melakukan pengembangan. Di lokasi pertama kami mengamankan barang bukti sabu, kemudian di lokasi kedua ditemukan barang bukti sabu dan ganja,” kata AKP Arifin Teguh Widodo, Selasa (29/9/2026).
Menurut Arifin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga menggunakan aplikasi pesan WhatsApp serta memanfaatkan jejaring pertemanan dan komunitas untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Brebes untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Arifin. (wb)






