Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Kuasa Hukum Keluarga Irjen Sofyan Adukan Penyidik Polda Jateng dan Jaksa ke Ombudsman, Soroti Perkara Rumah Rusak

badge-check


					Bangkit Mahanantiyo memberikan keterangan wartawan usai membuat laporan di kantor Ombudsman Jateng. (Kabarjateng.id / Foto: Mualim) Perbesar

Bangkit Mahanantiyo memberikan keterangan wartawan usai membuat laporan di kantor Ombudsman Jateng. (Kabarjateng.id / Foto: Mualim)

SEMARANG | Kabarjateng.id – Penanganan perkara dugaan kerusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum keluarga Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, SH, MH, mengadukan penyidik Polda Jawa Tengah dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Pengaduan tersebut disampaikan pada Jumat (11/9/2026).

Bangkit menduga terdapat maladministrasi dalam proses penanganan perkara yang dinilai berjalan berlarut-larut.

Menurut Bangkit, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah berkas perkara yang beberapa kali bolak-balik antara penyidik Polda Jateng dan Kejati Jateng.

“Kita mendatangi Ombudsman karena menduga adanya maladministrasi yang dilakukan penyidik Polda beserta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” kata Bangkit di Kantor Ombudsman Jateng, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, laporan ke Ombudsman berkaitan dengan aspek pelayanan publik dan administrasi dalam proses penegakan hukum.

Bangkit menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan bangunan rumah milik Irjen Sofyan.

Dalam perkara itu, terdapat sejumlah pasal yang digunakan dalam laporan, yakni Pasal 200 KUHP, Pasal 201 ayat (1) KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Bangunan Gedung, serta Pasal 406 KUHP.

Menurut dia, Kejati Jateng menilai unsur pasal yang disangkakan belum terpenuhi, salah satunya berkaitan dengan unsur kesengajaan.

Namun, Bangkit berpandangan bahwa persoalan mengenai apakah perbuatan dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian seharusnya diuji dalam proses persidangan.

“Kalau kita cermati bunyi pasalnya, kelalaian pun bisa dipidana. Terlepas Beni sengaja atau lalai, itu menjadi ranah pengadilan. Hakim yang akan memutus,” ujarnya.

Bangkit mengklaim pihaknya telah menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat dugaan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Ia juga menyinggung status tersangka Beni yang sebelumnya telah diuji melalui praperadilan.

Menurut Bangkit, permohonan praperadilan tersebut ditolak pengadilan negeri.

“Artinya penetapan tersangka terhadap Beni sah secara hukum,” katanya.

Bangkit menegaskan, pengaduan ke Ombudsman ditujukan kepada dua institusi, yakni penyidik Polda Jateng dan jaksa penuntut umum di Kejati Jateng.

Ia berharap Ombudsman dapat menelusuri pada tahapan mana proses penanganan perkara tersebut mengalami hambatan, apakah pada tahap penyidikan maupun penuntutan.

“Kami adukan dua lembaga, yakni penyidik Polda Jateng dan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya.

Bangkit menilai mekanisme pengembalian berkas perkara perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.

“Kalau penyidik Polda Jawa Tengah sudah melimpahkan, tetapi jaksa mengembalikan lagi, di situlah yang harus dipertanggungjawabkan secara etika dan kewenangan,” katanya.

Meski demikian, Bangkit menyadari Ombudsman memiliki kewenangan pada aspek administrasi pelayanan publik, bukan menentukan terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana.

Dalam keterangannya, Bangkit juga menyinggung pihak yang disebut bertanggung jawab atas kerusakan rumah tersebut.

Ia menyebut sebelumnya pernah ada gugatan perdata yang berkaitan dengan pihak kontraktor.

Menurut dia, gugatan tersebut ditolak majelis hakim dan dalam perkara itu disebut pihak Beni sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Bangkit kemudian menduga adanya upaya untuk mengalihkan tanggung jawab melalui proses perdata maupun pidana.

Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan dari pihak keluarga Irjen Sofyan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Pengaduan ke Ombudsman kini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses administrasi penanganan perkara tersebut, sekaligus memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tarik Tas Pengendara Motor hingga Tercebur Parit, Jambret di Suruh Ditangkap

11 September 2026 - 17:26 WIB

Lapas Purwodadi Libatkan Warga Binaan dalam Gerakan Tanam Padi Serentak

11 September 2026 - 17:08 WIB

Empat Tangki Air Bersih Disalurkan ke Ponpes Giri Kesumo, Polres Demak Gandeng Wartawan

11 September 2026 - 16:57 WIB

GBF 2026 Bumiayu Hadirkan Sholawat dan Santunan untuk 458 Anak Yatim-Piatu

11 September 2026 - 15:59 WIB

DPD HAPI Jateng Gelar PKPA 2026, Calon Advokat Didorong Kuasai Etika dan Hukum Acara

11 September 2026 - 15:50 WIB

Bupati Kendal Ajak Warga Dawungsari Jaga Gotong Royong dan Kembangkan UMKM

11 September 2026 - 13:30 WIB

Trending di Daerah