Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Jepara

Bandel Beroperasi Tanpa Izin, Tiga Tambang di Jepara Akhirnya Ditutup Tim Gabungan

badge-check


					Bandel Beroperasi Tanpa Izin, Tiga Tambang di Jepara Akhirnya Ditutup Tim Gabungan Perbesar

JEPARA | kabarjateng.id – Tiga lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Jepara resmi dihentikan aktivitasnya oleh Tim Terpadu, Rabu (15/7/2026).

Penindakan dilakukan karena para pengelola tetap menjalankan kegiatan penambangan meski sebelumnya telah mendapat teguran dari pemerintah.

Penertiban berlangsung di dua titik tambang andesit di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, serta satu lokasi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.

Operasi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah bersama aparat kepolisian dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.

Kepala Bidang P4LH DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan dua tambang di Desa Pancur sebelumnya telah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan pada 7 Juli 2026.

Namun, saat dilakukan inspeksi lanjutan, aktivitas penambangan masih berlangsung sehingga pemerintah mengambil langkah penutupan.

Di tambang pertama di Dukuh Bomo, petugas menemukan tiga alat berat, satu sepeda motor, serta dua sumber mata air yang terbuka akibat penggalian.

Sementara para operator diketahui meninggalkan lokasi saat tim gabungan datang.

Di lokasi kedua di Dukuh Sukorejo, petugas mendapati satu truk pengangkut batu beserta awaknya.

Dua unit ekskavator juga ditemukan disembunyikan tidak jauh dari area tambang untuk menghindari pemeriksaan.

Tim kemudian menghentikan seluruh kegiatan penambangan dengan memasang garis penutupan Satpol PP.

Para pemilik tambang diwajibkan mengurus perizinan jika ingin kembali beroperasi, mempertanggungjawabkan hasil tambang yang telah dipasarkan, serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.

Penertiban juga dilakukan di tambang yang berada di Desa Pecangaan Kulon.

Lokasi tersebut diketahui baru beroperasi sekitar enam hari sebelum akhirnya ditindak.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu unit loader, sembilan dump truck, area galian seluas sekitar 400 meter persegi, serta tebing galian setinggi kurang lebih lima meter.

Berdasarkan hasil verifikasi, lokasi tambang berada di kawasan permukiman sehingga tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.

Pemerintah menegaskan, apabila pengelola tetap nekat melanjutkan aktivitas setelah penutupan, proses hukum akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ks)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

FBI Apresiasi Pengungkapan Penipuan Siber Lintas Negara oleh Ditressiber Polda Jateng

15 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Kemarau Panjang, Kejari Brebes dan ASLINMAS Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Taraban Paguyangan

15 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Demak Ringkus 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut di Pantura

15 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Razia Rutan Demak, Polisi Geledah Kamar Hunian dan Tes Urine 28 Warga Binaan

15 Oktober 2026 - 17:27 WIB

223 Desa di Grobogan Bersiap Gelar Pilkades, Pendaftaran Calon Dibuka hingga 20 Oktober

15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Kekeringan di Grobogan Belum Berakhir, 108 Desa Masih Krisis Air Bersih

15 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Trending di Daerah