Menu

Mode Gelap
 

HUKUM

Korban Penipuan Jual Beli Mobil di Salatiga Apresiasi Vonis Hakim, Tetap Tuntut Kejelasan Nasib Kendaraan

badge-check


					Korban Penipuan Jual Beli Mobil di Salatiga Apresiasi Vonis Hakim, Tetap Tuntut Kejelasan Nasib Kendaraan Perbesar

SALATIGA | kabarjateng.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Salatiga terhadap perkara penipuan jual beli mobil dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi korban, Muhammad Rivai.

Meski demikian, ia mengaku belum merasa sepenuhnya puas karena mobil miliknya yang menjadi objek perkara belum berhasil ditemukan.

Menurut Rivai, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa berinisial AKS merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Namun, ia berharap proses hukum juga dapat memberikan solusi terkait pengembalian kendaraan miliknya.

“Saya menghormati putusan hakim karena sudah memberikan rasa keadilan. Tetapi saya masih berharap mobil saya bisa ditemukan dan dikembalikan,” kata Rivai.

Ia mengaku heran lantaran mobil Nissan Grand Livina miliknya tidak tercantum sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Padahal, kendaraan itu merupakan objek utama yang diduga menjadi sasaran tindak pidana penipuan.

Atas kondisi tersebut, Rivai masih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan upaya hukum berikutnya guna memperoleh kejelasan mengenai keberadaan mobil tersebut.

Kasus ini berawal ketika AKS menawarkan bantuan menjual mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 milik Rivai yang diperkirakan bernilai Rp150 juta.

Setelah mengaku telah mendapatkan calon pembeli, terdakwa menerima penyerahan mobil beserta dokumen kendaraan dengan janji hasil penjualan akan segera ditransfer kepada korban.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, mobil itu justru dijual kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp109 juta tanpa seizin pemiliknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.

Majelis hakim PN Salatiga akhirnya menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana.

Meski putusan telah berkekuatan hukum di tingkat pengadilan, Rivai menegaskan perjuangannya belum selesai.

Ia berharap kendaraan miliknya dapat ditemukan sehingga kerugian yang dialaminya tidak semakin bertambah. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Bandel Beroperasi Tanpa Izin, Tiga Tambang di Jepara Akhirnya Ditutup Tim Gabungan

16 Juli 2026 - 08:03 WIB

Tambang Andesit Ilegal di Pancur Mayong Diduga Ganggu Cadangan Air, ESDM Minta Aktivitas Dihentikan

16 Juli 2026 - 07:55 WIB

TMMD Reguler ke-129 Resmi Dimulai di Tengaran, Polres Semarang Siap Kawal Pembangunan Desa

15 Juli 2026 - 19:08 WIB

Bupati Batang Resmikan TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 di Desa Toso

15 Juli 2026 - 18:52 WIB

Optimisme Hari Jadi ke-80 Sukoharjo: Martono Ajak Semua Elemen Pacu Potensi Ekonomi dan Pelayanan Publik

15 Juli 2026 - 18:19 WIB

Pos Satkamling Karangsari Diresmikan, Kapolres Demak Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

15 Juli 2026 - 17:59 WIB

Trending di Daerah