DEMAK | kabarjateng.id – Jajaran Polsek Karangawen, Polres Demak, mengamankan 130 botol minuman keras (miras) jenis arak dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar di wilayah Kecamatan Karangawen, Kamis (9/7/2026) malam.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Karangawen AKP Mujiono dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi minuman keras ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol arak yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman oplosan jenis Es Moni.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Karangawen untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras menjadi salah satu fokus utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026.
“Peredaran minuman keras, khususnya minuman oplosan, harus diberantas karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, memicu tindak kriminal, serta merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat,” ujar Kapolres, Jumat (10/7/2026).
Sementara itu, AKP Mujiono mengatakan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras di wilayah Karangawen.
Menurutnya, keberhasilan menjaga situasi kamtibmas juga membutuhkan dukungan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal. Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.
Polres Demak berharap langkah penindakan yang dilakukan selama Operasi Pekat Candi 2026 dapat menekan peredaran minuman keras sekaligus mencegah munculnya berbagai gangguan keamanan yang dipicu konsumsi miras di Kabupaten Demak. (di)






