Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Luthfi Dorong Pengesahan Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Perkuat Jaminan bagi Jutaan Tenaga Kerja

badge-check


					Luthfi Dorong Pengesahan Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Perkuat Jaminan bagi Jutaan Tenaga Kerja Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta DPRD Jawa Tengah segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik bagi jutaan pekerja di sektor informal.

Luthfi menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh Raperda yang merupakan usulan prakarsa Komisi E DPRD Jawa Tengah.

Ia menilai keberadaan aturan tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjamin hak-hak pekerja informal.

“Saya menyambut baik inisiatif Komisi E yang mengusulkan Raperda ini. Pekerja informal memiliki peran besar di Jawa Tengah sehingga sudah seharusnya memperoleh perlindungan yang jelas,” ujar Ahmad Luthfi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini banyak pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan karena belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Sebagian besar bekerja tanpa kontrak, belum memperoleh jaminan sosial, tidak memiliki kepastian standar upah, serta minim perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum.

Karena itu, Luthfi berharap proses pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyusun berbagai kebijakan perlindungan bagi pekerja informal.

“Regulasi ini perlu segera dituntaskan agar menjadi payung hukum sekaligus pedoman dalam menyusun langkah-langkah perlindungan ke depan,” tegasnya.

Selain aspek regulasi, Luthfi juga menekankan pentingnya pendataan tenaga kerja informal di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki data yang akurat mengenai jumlah pekerja di sektor tersebut.

Data yang lengkap dinilai akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program, seperti bantuan hukum, akses permodalan, hingga program peningkatan kesejahteraan secara tepat sasaran.

“Sampai sekarang belum ada data riil mengenai pekerja informal di Jawa Tengah. Jika datanya lengkap, tentu akan lebih mudah dalam memberikan berbagai bentuk intervensi bantuan,” katanya.

Ia berharap Perda yang nantinya disahkan mampu mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan pekerja informal, mulai dari kepastian hukum, jaminan sosial, hingga mekanisme penegakan hukum.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Ja’far Shodiq mengatakan sektor informal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

Selain menciptakan lapangan kerja, sektor ini juga berperan dalam menggerakkan roda ekonomi masyarakat dan menekan angka pengangguran.

Meski demikian, ia menilai sebagian besar pekerja informal masih belum mendapatkan perlindungan yang layak.

Perubahan pola kerja, perkembangan ekonomi digital, serta dinamika pasar tenaga kerja menjadi alasan perlunya kebijakan yang lebih adaptif dan menyeluruh.

“Perkembangan ekonomi dan transformasi digital menuntut adanya regulasi yang mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja informal,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menambahkan, Raperda tersebut juga akan mengatur sistem pendataan pekerja informal sebagai dasar pemberian berbagai bentuk perlindungan, termasuk akses terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, selama ini masih banyak pekerja informal yang belum memperoleh hak tersebut karena belum tercatat dalam basis data pemerintah.

“Jika mereka sudah terdata, akses terhadap jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan akan lebih mudah diberikan,” katanya.

Sarif juga menilai jumlah pekerja sektor informal akan terus meningkat seiring berkembangnya UMKM di Jawa Tengah.

Oleh sebab itu, regulasi yang berpihak kepada pekerja dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan meningkatnya perlindungan bagi tenaga kerja.

“Pertumbuhan sektor informal harus diimbangi dengan aturan yang memberikan kepastian perlindungan, terutama terkait jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Terima SK Kepengurusan 2026–2031, LPER Semarang Raya Siapkan Program Pemberdayaan UMKM

15 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Resmi Pimpin PWI Kabupaten Semarang, Rony Yuwono Tekankan Profesionalisme dan Solidaritas Wartawan

15 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Sungkem Orang Tua Sebelum Daftar Pilkades, Parsunto Siap Wujudkan Nyatnyono Mandiri dan Sejahtera

15 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tim URC Polres Brebes Tangkap Pria yang Diduga Bacok Istri, Mertua, dan Bayinya di Kota Tegal

14 Oktober 2026 - 21:59 WIB

14 Pengurus PWI Kabupaten Semarang Resmi Dilantik, Independensi Pers Jadi Penegasan Utama

14 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Lebih dari Sekadar Melihat, Mahasiswa Kedokteran UNDIP Hadirkan CLEARLY untuk Tingkatkan Kesadaran tentang Katarak

14 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Trending di KABAR JATENG