Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Bedah Putusan Mbak Ita: Pengamat Hukum Sebut Peluang Pengembangan Kasus Masih Terbuka

badge-check


					Bedah Putusan Mbak Ita: Pengamat Hukum Sebut Peluang Pengembangan Kasus Masih Terbuka Perbesar

KAB SEMARANG | Kabarjateng.id – Putusan perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dinilai belum menutup kemungkinan adanya pengembangan proses hukum terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.

Pandangan itu mengemuka dalam kegiatan bedah putusan perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang diselenggarakan oleh Lembaga Etika Transparansi Rakyat (LENTERA) bersama Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman (Undaris) di Aula KH Mansyur Undaris, Senin (22/6/2026).

Dalam forum tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Widhi Handoko, menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan masih dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia mengenal konsep penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Aturan tersebut membuka ruang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam terjadinya tindak pidana.

“Fakta persidangan harus dicermati secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak hanya melihat pelaku utama, tetapi juga perlu menelaah pihak-pihak yang diduga memiliki kontribusi atau peran dalam rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara,” ujar Prof. Widhi.

Ia menjelaskan, unsur penyertaan dalam hukum pidana berkaitan dengan adanya kerja sama atau keterlibatan yang dilakukan secara sadar oleh lebih dari satu pihak.

Karena itu, setiap fakta yang muncul dalam persidangan layak ditelaah untuk mengetahui sejauh mana tingkat keterlibatan masing-masing pihak.

Apabila ditemukan adanya peran aktif yang dilakukan secara bersama-sama dan memenuhi unsur pidana, lanjutnya, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Senada dengan itu, Koordinator KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto, menegaskan bahwa peluang untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang muncul dalam putusan tetap terbuka.

Namun, setiap langkah harus berlandaskan bukti dan fakta hukum yang kuat.

Menurut Ronny, tidak semua nama atau pihak yang disebut dalam persidangan otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penilaian harus dilakukan secara objektif berdasarkan tingkat keterlibatan dan peran yang dimainkan.

“Perlu ada pemetaan yang jelas. Siapa yang benar-benar berperan aktif, siapa yang hanya mengetahui, dan siapa yang memiliki keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam sejumlah perkara korupsi, tidak seluruh pihak yang muncul dalam persidangan berakhir pada proses pidana.

Sebagian dapat dikenai sanksi administratif maupun etik sesuai tingkat kesalahannya.

Meski demikian, Ronny menilai masih terdapat sejumlah aspek dalam perkara tersebut yang layak didalami guna memastikan seluruh pihak yang memiliki kontribusi signifikan telah dimintai pertanggungjawaban secara proporsional.

Hasil Kajian Jadi Dasar Langkah Advokasi

Sementara itu, Ketua LENTERA yang akrab disapa Mbah Surip menyampaikan bahwa hasil eksaminasi dan bedah putusan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah advokasi berikutnya.

Salah satu opsi yang sedang dipersiapkan adalah penyusunan kajian lanjutan dan upaya hukum yang memungkinkan dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap putusan pengadilan.

Menurutnya, tujuan utama langkah tersebut bukan semata-mata untuk memperluas pihak yang diproses hukum, melainkan memastikan seluruh fakta yang telah terungkap dalam persidangan mendapatkan perhatian yang sama dari aparat penegak hukum.

“Kami berharap berbagai fakta yang sudah muncul dalam putusan tidak berhenti menjadi arsip pengadilan. Jika ada indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta persidangan, maka perlu dilakukan kajian dan penelusuran lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Mbah Surip menambahkan, hasil diskusi para akademisi dan peserta forum menunjukkan masih adanya sejumlah pertanyaan hukum yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Bahkan, kemungkinan pengembangan perkara tetap terbuka apabila di kemudian hari ditemukan bukti atau informasi baru yang relevan.

Karena itu, forum bedah putusan tidak hanya berfungsi sebagai ruang kajian akademik, tetapi juga menjadi sarana kontrol publik untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

223 Desa di Grobogan Bersiap Gelar Pilkades, Pendaftaran Calon Dibuka hingga 20 Oktober

15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Kekeringan di Grobogan Belum Berakhir, 108 Desa Masih Krisis Air Bersih

15 Oktober 2026 - 16:35 WIB

DPRD Kota Semarang Apresiasi Kesiapan 29 Venue Porprov Jateng 2026

15 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wahyoe Winarto

Terima SK Kepengurusan 2026–2031, LPER Semarang Raya Siapkan Program Pemberdayaan UMKM

15 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Resmi Pimpin PWI Kabupaten Semarang, Rony Yuwono Tekankan Profesionalisme dan Solidaritas Wartawan

15 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Sungkem Orang Tua Sebelum Daftar Pilkades, Parsunto Siap Wujudkan Nyatnyono Mandiri dan Sejahtera

15 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Trending di Daerah