JEPARA, Kabarjateng.id – Satreskrim Polres Jepara menetapkan pria berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Polisi juga langsung menahan IAJ di Rutan Mapolres Jepara untuk kepentingan penyidikan.
Korban melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polres Jepara setelah mengalami dugaan tindakan tidak senonoh hingga persetubuhan.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.
Kronologi Kejadian di Lingkungan Ponpes
Peristiwa terjadi pada 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang tidak diinginkan dari pelaku.
Penyidik mengungkap dugaan bahwa pelaku membangun pengaruh psikologis terhadap korban.
Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya telah menikah melalui ritual keagamaan tertentu, seperti pembacaan syahadat, basmalah, dan sholawat, serta pemberian uang Rp100 ribu sebagai mahar.
Dengan cara itu, pelaku diduga membuat korban percaya bahwa hubungan mereka sudah sah sebagai suami istri, sehingga ia memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Keluarga Ungkap Peristiwa Sebenarnya
Kasus ini terbongkar ketika korban pulang saat masa liburan.
Pelaku mengirim pesan WhatsApp yang kemudian memicu kecurigaan ibu korban.
Setelah keluarga menanyakan secara mendalam, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
Keluarga lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Saksi
Penyidik mengamankan tiga unit handphone, pakaian korban, satu lembar ijazah, dan satu flashdisk sebagai barang bukti.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan seorang ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
Polisi menjerat IAJ dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur penyalahgunaan kepercayaan atau kedudukan untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penahanan dan Pendampingan Korban
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R. bersama Kanit PPA Ipda Angga Dwi S. menahan tersangka sejak 11 Mei 2026.
Sebelum penahanan, penyidik memeriksa kondisi kesehatan tersangka dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Polisi juga menggandeng DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk mendampingi korban serta memberikan layanan pemulihan psikologis.
Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan.
Masyarakat berharap aparat menuntaskan proses hukum secara transparan dan memberikan perlindungan penuh kepada korban. (Aries P)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.