Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Timur · 17 Apr 2026 22:49 WIB

Polemik Kepengurusan PSHT, Pusat Madiun Siapkan Gugatan dan Laporan Pidana


					Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano. Foto: Istimewa

MADIUN, Kabarjateng.id — Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk merespons polemik sengketa kepengurusan yang masih bergulir.

Organisasi ini menyiapkan pelaporan pidana dan gugatan perdata setelah muncul klaim sepihak serta dugaan gangguan terhadap aktivitas di lapangan.

Legalitas Harus Dibuktikan di Pengadilan

Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada prinsip hukum dan tidak terpengaruh klaim sepihak pasca kegiatan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Ia menilai setiap pihak wajib membuktikan legalitas melalui jalur hukum yang sah.

“Jika ada pihak yang menyatakan kami tidak sah, mereka harus membuktikannya di pengadilan. Kepastian hukum tidak ditentukan oleh pernyataan sepihak,” ujar Maryano, Kamis (16/4/2026).

Proses Sengketa Bergulir di Sejumlah Pengadilan

Maryano menjelaskan sengketa legalitas organisasi masih berjalan di beberapa lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dalam perkara tersebut, pihak yang mengajukan klaim juga tercatat sebagai tergugat, sehingga proses hukum terus berjalan secara berimbang.

Laporan Pidana atas Gangguan Kegiatan

Selain menempuh jalur perdata dalam polemik tersebut, PSHT Pusat Madiun juga melaporkan dugaan gangguan terhadap kegiatan organisasi ke kepolisian.

Salah satu insiden terjadi di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun.

“Kami sudah melaporkan upaya pembubaran latihan ke kepolisian dan prosesnya terus berjalan. Jika kejadian serupa muncul di wilayah lain, kami akan langsung menindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Kritik terhadap Peran IPSI

PSHT Pusat Madiun juga mengkritisi posisi IPSI yang dinilai melampaui kewenangan.

Maryano menegaskan IPSI berperan sebagai induk organisasi olahraga pencak silat, bukan lembaga yang menentukan keabsahan badan hukum organisasi.

Penguatan Internal dan Edukasi Hukum Anggota

Di sisi internal, PSHT Pusat Madiun memperkuat konsolidasi dengan memberikan edukasi hukum kepada anggota.

Organisasi ini menerbitkan “Buku Putih” yang memuat pemahaman aspek hukum organisasi, perlindungan merek, serta panduan menghadapi konflik.

Dokumen tersebut akan mereka distribusikan ke seluruh jaringan organisasi, yang mencakup ratusan cabang di dalam negeri dan puluhan cabang di luar negeri.

Selain itu, mereka juga menyiapkan agenda sarasehan hukum untuk menyamakan persepsi antar pengurus dan anggota.

“Kami ingin seluruh anggota memahami aspek hukum agar dapat bersikap tepat dalam menghadapi dinamika organisasi,” tambahnya.

Komitmen Tanpa Restorative Justice

PSHT Pusat Madiun menegaskan tidak akan menggunakan pendekatan restorative justice untuk perkara yang menyangkut prinsip organisasi.

Mereka memilih langkah hukum tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan.

Melalui berbagai langkah tersebut, PSHT Pusat Madiun menunjukkan komitmen menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku sekaligus menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika internal. (Sriyadi)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Humas PSHT Se-Soloraya Digembleng di Surakarta, Perkuat Literasi Media dan Citra Organisasi

26 April 2026 - 15:17 WIB

Gubernur Luthfi Gagas Kontes Sapi Perah untuk Genjot Produksi Susu Jateng

26 April 2026 - 14:40 WIB

Ajang Tempa Atlet, Pemprov Jateng Dorong Kolaborasi Event Nasional Lebih Masif

26 April 2026 - 12:55 WIB

Polresta Pati Tertibkan Balap Liar di JLS, Tujuh Remaja Terjaring Operasi Dini Hari

26 April 2026 - 11:18 WIB

Perkuat Sinergi, Polres Jepara Gandeng Komunitas Trail ATC Desa Bondo Jaga Kamtibmas

26 April 2026 - 11:07 WIB

Sekda Jateng Soroti Peran Olahraga bagi Veteran: Bangun Kebersamaan hingga Jaga Kesehatan

26 April 2026 - 10:02 WIB

Trending di KABAR JATENG