MADIUN, Kabarjateng.id — Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk merespons polemik sengketa kepengurusan yang masih bergulir.
Organisasi ini menyiapkan pelaporan pidana dan gugatan perdata setelah muncul klaim sepihak serta dugaan gangguan terhadap aktivitas di lapangan.
Legalitas Harus Dibuktikan di Pengadilan
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada prinsip hukum dan tidak terpengaruh klaim sepihak pasca kegiatan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Ia menilai setiap pihak wajib membuktikan legalitas melalui jalur hukum yang sah.
“Jika ada pihak yang menyatakan kami tidak sah, mereka harus membuktikannya di pengadilan. Kepastian hukum tidak ditentukan oleh pernyataan sepihak,” ujar Maryano, Kamis (16/4/2026).
Proses Sengketa Bergulir di Sejumlah Pengadilan
Maryano menjelaskan sengketa legalitas organisasi masih berjalan di beberapa lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dalam perkara tersebut, pihak yang mengajukan klaim juga tercatat sebagai tergugat, sehingga proses hukum terus berjalan secara berimbang.
Laporan Pidana atas Gangguan Kegiatan
Selain menempuh jalur perdata dalam polemik tersebut, PSHT Pusat Madiun juga melaporkan dugaan gangguan terhadap kegiatan organisasi ke kepolisian.
Salah satu insiden terjadi di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun.
“Kami sudah melaporkan upaya pembubaran latihan ke kepolisian dan prosesnya terus berjalan. Jika kejadian serupa muncul di wilayah lain, kami akan langsung menindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Kritik terhadap Peran IPSI
PSHT Pusat Madiun juga mengkritisi posisi IPSI yang dinilai melampaui kewenangan.
Maryano menegaskan IPSI berperan sebagai induk organisasi olahraga pencak silat, bukan lembaga yang menentukan keabsahan badan hukum organisasi.
Penguatan Internal dan Edukasi Hukum Anggota
Di sisi internal, PSHT Pusat Madiun memperkuat konsolidasi dengan memberikan edukasi hukum kepada anggota.
Organisasi ini menerbitkan “Buku Putih” yang memuat pemahaman aspek hukum organisasi, perlindungan merek, serta panduan menghadapi konflik.
Dokumen tersebut akan mereka distribusikan ke seluruh jaringan organisasi, yang mencakup ratusan cabang di dalam negeri dan puluhan cabang di luar negeri.
Selain itu, mereka juga menyiapkan agenda sarasehan hukum untuk menyamakan persepsi antar pengurus dan anggota.
“Kami ingin seluruh anggota memahami aspek hukum agar dapat bersikap tepat dalam menghadapi dinamika organisasi,” tambahnya.
Komitmen Tanpa Restorative Justice
PSHT Pusat Madiun menegaskan tidak akan menggunakan pendekatan restorative justice untuk perkara yang menyangkut prinsip organisasi.
Mereka memilih langkah hukum tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan.
Melalui berbagai langkah tersebut, PSHT Pusat Madiun menunjukkan komitmen menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku sekaligus menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika internal. (Sriyadi)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.