Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Timur · 17 Apr 2026 22:49 WIB

Polemik Kepengurusan PSHT, Pusat Madiun Siapkan Gugatan dan Laporan Pidana


					Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano. Foto: Istimewa

MADIUN, Kabarjateng.id — Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk merespons polemik sengketa kepengurusan yang masih bergulir.

Organisasi ini menyiapkan pelaporan pidana dan gugatan perdata setelah muncul klaim sepihak serta dugaan gangguan terhadap aktivitas di lapangan.

Legalitas Harus Dibuktikan di Pengadilan

Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada prinsip hukum dan tidak terpengaruh klaim sepihak pasca kegiatan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Ia menilai setiap pihak wajib membuktikan legalitas melalui jalur hukum yang sah.

“Jika ada pihak yang menyatakan kami tidak sah, mereka harus membuktikannya di pengadilan. Kepastian hukum tidak ditentukan oleh pernyataan sepihak,” ujar Maryano, Kamis (16/4/2026).

Proses Sengketa Bergulir di Sejumlah Pengadilan

Maryano menjelaskan sengketa legalitas organisasi masih berjalan di beberapa lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dalam perkara tersebut, pihak yang mengajukan klaim juga tercatat sebagai tergugat, sehingga proses hukum terus berjalan secara berimbang.

Laporan Pidana atas Gangguan Kegiatan

Selain menempuh jalur perdata dalam polemik tersebut, PSHT Pusat Madiun juga melaporkan dugaan gangguan terhadap kegiatan organisasi ke kepolisian.

Salah satu insiden terjadi di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun.

“Kami sudah melaporkan upaya pembubaran latihan ke kepolisian dan prosesnya terus berjalan. Jika kejadian serupa muncul di wilayah lain, kami akan langsung menindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Kritik terhadap Peran IPSI

PSHT Pusat Madiun juga mengkritisi posisi IPSI yang dinilai melampaui kewenangan.

Maryano menegaskan IPSI berperan sebagai induk organisasi olahraga pencak silat, bukan lembaga yang menentukan keabsahan badan hukum organisasi.

Penguatan Internal dan Edukasi Hukum Anggota

Di sisi internal, PSHT Pusat Madiun memperkuat konsolidasi dengan memberikan edukasi hukum kepada anggota.

Organisasi ini menerbitkan “Buku Putih” yang memuat pemahaman aspek hukum organisasi, perlindungan merek, serta panduan menghadapi konflik.

Dokumen tersebut akan mereka distribusikan ke seluruh jaringan organisasi, yang mencakup ratusan cabang di dalam negeri dan puluhan cabang di luar negeri.

Selain itu, mereka juga menyiapkan agenda sarasehan hukum untuk menyamakan persepsi antar pengurus dan anggota.

“Kami ingin seluruh anggota memahami aspek hukum agar dapat bersikap tepat dalam menghadapi dinamika organisasi,” tambahnya.

Komitmen Tanpa Restorative Justice

PSHT Pusat Madiun menegaskan tidak akan menggunakan pendekatan restorative justice untuk perkara yang menyangkut prinsip organisasi.

Mereka memilih langkah hukum tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan.

Melalui berbagai langkah tersebut, PSHT Pusat Madiun menunjukkan komitmen menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku sekaligus menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika internal. (Sriyadi)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Kendal Laksanakan Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

24 April 2026 - 15:37 WIB

Wisata Agro Kian Berkembang, PADI Ditarget Masuk Kalender Pariwisata Jateng 2027

24 April 2026 - 15:13 WIB

Tujuh Anak di Kudus Terlibat Pencurian Tutup Drainase, Polisi Lakukan Pembinaan

24 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Polri dan Forkopimda, Aksi “Jepara Menanam” Hidupkan Kepedulian Lingkungan di Batealit

24 April 2026 - 14:41 WIB

Jateng–Aceh Perkuat Sinergi Ekonomi, Kerja Sama Tembus Rp 1,06 Triliun

24 April 2026 - 10:20 WIB

Truk Hino Hantam Pick Up di Jalur Blora – Cepu, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa 

24 April 2026 - 10:10 WIB

Trending di Daerah