SEMARANG, Kabarjateng.id — Unit Idik V Resmob Polrestabes Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang menewaskan seorang anak.
Petugas menangkap pelaku pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jawa Timur.
Kasus ini kaitannya dengan ledakan petasan di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Ledakan merusak rumah warga dan merenggut nyawa seorang anak berusia 9 tahun.
Korban Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
Korban berinisial G.A.P. (9), warga Genuk, Kota Semarang, berada di dalam rumah saat ledakan terjadi.
Selanjutnya, reruntuhan bangunan menimpa korban, sementara anggota keluarga lainnya telah menyelamatkan diri.
Kronologi Ledakan
Seorang saksi berinisial T berada di sekitar masjid dekat lokasi kejadian saat peristiwa terjadi.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, ia bersama warga mendengar suara ledakan keras disertai kepulan asap tanpa api.
Ledakan itu merobohkan sebagian atap rumah dan menimpa korban di dalamnya.
Sekitar pukul 01.15 WIB, petugas Polsek Gayamsari langsung mendatangi lokasi.
Polisi mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Semarang untuk melakukan olah TKP serta identifikasi.
Pelaku Ditangkap di Sumenep
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial S.R. (38), buruh harian lepas asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Lojikantang, Kecamatan Kalianget.
Pelaku menjual bahan peledak secara ilegal melalui media sosial.
Ia menawarkan bahan-bahan tersebut secara daring melalui akun TikTok tanpa memperhatikan standar keamanan.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Petugas menyita satu unit telepon genggam serta sejumlah bahan kimia yang pelaku gunakan untuk merakit bahan peledak.
Barang bukti tersebut meliputi bubuk pupuk, aluminium powder, dan belerang dengan berat masing-masing sekitar 250 gram.
Polrestabes Semarang menilai praktik ini sangat berbahaya karena handak tersebut dapat memicu ledakan jika dirakit tanpa standar keamanan yang jelas.
Komitmen Polisi dan Imbauan ke Masyarakat
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran bahan berbahaya.
Ia menyatakan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun merakit bahan berbahaya secara ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
Pengembangan Kasus Masih Berlanjut
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran bahan peledak tersebut.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait bahaya penggunaan dan peredaran bahan peledak ilegal, terutama yang dipasarkan secara bebas melalui media sosial tanpa pengawasan. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.