Menu

Mode Gelap
 

Daerah

PETI di Bantaran Krueng Nagan Kembali Disorot, Aktivitas Excavator Masih Terpantau

badge-check


					PETI di Bantaran Krueng Nagan Kembali Disorot, Aktivitas Excavator Masih Terpantau Perbesar

NAGAN RAYA, ACEH – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, kembali memicu perhatian masyarakat.

Isu inspeksi mendadak yang sempat beredar tidak menghentikan kegiatan di lapangan. Sejumlah warga justru melaporkan alat berat masih beroperasi di bantaran Krueng Nagan.

Beberapa warga yang melintas di sekitar lokasi menyaksikan langsung aktivitas tambang berjalan seperti hari-hari sebelumnya.

Mereka menilai tidak ada perubahan signifikan pasca kabar sidak tersebut.

Alat Berat Masih Bekerja di Pinggir Sungai

Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan menyebut sedikitnya satu unit excavator tetap mengeruk material di tepi sungai.

Ia menduga alat berat itu terkait dengan oknum aparatur Desa Blang Lango.

“Masih bekerja seperti biasa di pinggir sungai,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Keterangan senada disampaikan warga berinisial AL. Ia mengaku melihat lebih dari satu excavator beroperasi di kawasan tersebut.

Menurutnya, aktivitas tambang berlangsung tanpa hambatan berarti.

AL juga menyinggung isu adanya setoran rutin kepada pihak tertentu yang dikaitkan dengan oknum di jajaran Polres Nagan Raya.

Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Pemilik Alat Berat Bantah Beroperasi di Bantaran Sungai

Sementara itu, salah satu pemilik alat berat berinisial HD membantah tudingan yang menyebut dirinya menggarap material di bantaran Krueng Nagan.

Melalui pesan singkat, ia menegaskan kegiatan yang dijalankannya berada di lahan milik pribadi dan bukan di tepi aliran sungai.

Ia meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan tanpa melihat batas lahan yang sebenarnya.

Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan

Secara aturan, praktik pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain aspek pidana, aktivitas di bantaran sungai juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sungai dan perlindungan lingkungan hidup.

Pengerukan di tepi Krueng Nagan dapat mempercepat erosi, memicu pendangkalan, hingga meningkatkan risiko banjir saat debit air naik.

Warga berharap instansi terkait segera turun tangan secara tegas dan transparan.

Mereka menuntut penertiban yang konsisten agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan keselamatan masyarakat di sekitar sungai tetap terjaga. (ts)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pengangsu Solar Subsidi Diduga Masih Bebas Beroperasi di Ambarawa, Dua SPBU Jadi Sorotan

7 Juli 2026 - 16:11 WIB

Bandara Ahmad Yani Semarang Hadirkan Digital Wayfinding, Penumpang Kini Lebih Mudah Menemukan Fasilitas

7 Juli 2026 - 12:25 WIB

Jateng Raih Enam Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Pemprov Percepat Realisasi Kawasan Industri Halal

7 Juli 2026 - 11:58 WIB

Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Hadapi Beragam Persoalan Sosial, Nawal Yasin Ajak Perkuat Nilai Keimanan

7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Bupati Semarang Serahkan Mobil Operasional untuk Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

7 Juli 2026 - 09:36 WIB

Polres Boyolali Bongkar 33 Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan, 46 Orang Ditangkap

6 Juli 2026 - 22:46 WIB

Trending di Daerah