Menu

Mode Gelap
 

Kabar Tegal

Lewat Zoom Nasional, Polres Tegal Perdalam Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

badge-check


					Lewat Zoom Nasional, Polres Tegal Perdalam Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Tegal terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman personel terhadap pembaruan hukum pidana nasional.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru melalui zoom meeting yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., Selasa (6/1/2026).

Kegiatan daring yang berlangsung sejak pukul 09.35 hingga 13.20 WIB ini dipusatkan di ruang rapat Satresnarkoba Polres Tegal.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltram, S.T.K., S.I.I., M.H., Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., serta sejumlah personel dari Satreskrim dan Satresnarkoba.

Dalam arahannya, Kabareskrim Polri menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh jajaran reserse dalam memahami sekaligus mengawal penerapan KUHP dan KUHAP yang telah diperbarui.

Ia meminta agar setiap penyidik tidak hanya memahami substansi aturan, tetapi juga berani memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan pelaksanaannya di lapangan.

“Kami mendorong jajaran untuk aktif berdiskusi, menyampaikan pandangan, serta memastikan setiap penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Syahardiantono.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa lahirnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

Menurutnya, pembaruan ini menjadi upaya meninggalkan sistem hukum kolonial menuju sistem yang lebih relevan dengan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan keadilan sosial.

Ia juga memaparkan konsep pemidanaan modern yang menjadi roh KUHP baru, yakni pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Ketiga pendekatan tersebut menempatkan perbaikan perilaku pelaku, pemulihan hak korban, serta keseimbangan keadilan sebagai tujuan utama penegakan hukum.

Melalui sosialisasi ini, Polres Tegal diharapkan semakin siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana.

Dengan pemahaman yang utuh, pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih profesional, berkeadilan, serta selaras dengan semangat pelayanan kepada masyarakat. (Supriyadi)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pelajar Demak Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Usut Dugaan Duel

10 September 2026 - 18:31 WIB

Wartawan Dihalangi saat Liputan MBG di Rembang, PWI Jateng Angkat Bicara

10 September 2026 - 18:17 WIB

Pusdikmin Polri Bawa 65 Peserta PKN II Belajar Langsung Pengembangan Ekonomi Kreatif di Bali

10 September 2026 - 17:34 WIB

Polisi dan Puskesmas Evakuasi ODGJ yang Mengamuk di Talang

10 September 2026 - 17:26 WIB

Usia Bukan Penghalang! PKBM Al Hidayah Buka Pintu Belajar Kesempatan Kedua bagi Warga Sragen untuk Meraih Cita-Cita

10 September 2026 - 17:19 WIB

Geger! Warga Penggaron Kidul Semarang Temukan Bayi Laki-Laki dalam Kardus

10 September 2026 - 14:26 WIB

Trending di Headline