Menu

Mode Gelap
 

Kabar Tegal

Lewat Zoom Nasional, Polres Tegal Perdalam Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

badge-check


					Lewat Zoom Nasional, Polres Tegal Perdalam Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Tegal terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman personel terhadap pembaruan hukum pidana nasional.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru melalui zoom meeting yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., Selasa (6/1/2026).

Kegiatan daring yang berlangsung sejak pukul 09.35 hingga 13.20 WIB ini dipusatkan di ruang rapat Satresnarkoba Polres Tegal.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltram, S.T.K., S.I.I., M.H., Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., serta sejumlah personel dari Satreskrim dan Satresnarkoba.

Dalam arahannya, Kabareskrim Polri menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh jajaran reserse dalam memahami sekaligus mengawal penerapan KUHP dan KUHAP yang telah diperbarui.

Ia meminta agar setiap penyidik tidak hanya memahami substansi aturan, tetapi juga berani memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan pelaksanaannya di lapangan.

“Kami mendorong jajaran untuk aktif berdiskusi, menyampaikan pandangan, serta memastikan setiap penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Syahardiantono.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa lahirnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

Menurutnya, pembaruan ini menjadi upaya meninggalkan sistem hukum kolonial menuju sistem yang lebih relevan dengan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan keadilan sosial.

Ia juga memaparkan konsep pemidanaan modern yang menjadi roh KUHP baru, yakni pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Ketiga pendekatan tersebut menempatkan perbaikan perilaku pelaku, pemulihan hak korban, serta keseimbangan keadilan sebagai tujuan utama penegakan hukum.

Melalui sosialisasi ini, Polres Tegal diharapkan semakin siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana.

Dengan pemahaman yang utuh, pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih profesional, berkeadilan, serta selaras dengan semangat pelayanan kepada masyarakat. (Supriyadi)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Setya Arinugroho Dorong Pemerataan Pendidikan dan Penguatan Ekonomi Desa

21 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan Program KDKMP, Fokus Capai Target Nasional

21 Juli 2026 - 17:50 WIB

Dua Investasi Baru Senilai Rp729 Miliar Masuk KEK Kendal, Serap 650 Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 17:06 WIB

Satgas Pandawa Dibentuk, Pemprov Jateng Genjot Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

21 Juli 2026 - 16:29 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026, MUI Jateng: Sportivitas Jadi Perekat Persatuan

21 Juli 2026 - 16:11 WIB

Pasar Raya Jawa Tengah 2026 Resmi Dibuka di Solo, Suguhkan Kolaborasi Budaya, Seni, dan UMKM

21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis