Menu

Mode Gelap
 

Kabar Tegal

Lewat Zoom Nasional, Polres Tegal Perdalam Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

badge-check


					Lewat Zoom Nasional, Polres Tegal Perdalam Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Tegal terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman personel terhadap pembaruan hukum pidana nasional.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru melalui zoom meeting yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., Selasa (6/1/2026).

Kegiatan daring yang berlangsung sejak pukul 09.35 hingga 13.20 WIB ini dipusatkan di ruang rapat Satresnarkoba Polres Tegal.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltram, S.T.K., S.I.I., M.H., Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., serta sejumlah personel dari Satreskrim dan Satresnarkoba.

Dalam arahannya, Kabareskrim Polri menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh jajaran reserse dalam memahami sekaligus mengawal penerapan KUHP dan KUHAP yang telah diperbarui.

Ia meminta agar setiap penyidik tidak hanya memahami substansi aturan, tetapi juga berani memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan pelaksanaannya di lapangan.

“Kami mendorong jajaran untuk aktif berdiskusi, menyampaikan pandangan, serta memastikan setiap penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Syahardiantono.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa lahirnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

Menurutnya, pembaruan ini menjadi upaya meninggalkan sistem hukum kolonial menuju sistem yang lebih relevan dengan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan keadilan sosial.

Ia juga memaparkan konsep pemidanaan modern yang menjadi roh KUHP baru, yakni pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Ketiga pendekatan tersebut menempatkan perbaikan perilaku pelaku, pemulihan hak korban, serta keseimbangan keadilan sebagai tujuan utama penegakan hukum.

Melalui sosialisasi ini, Polres Tegal diharapkan semakin siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana.

Dengan pemahaman yang utuh, pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih profesional, berkeadilan, serta selaras dengan semangat pelayanan kepada masyarakat. (Supriyadi)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Sururul Fuad Dorong Intervensi Anggaran Provinsi guna Percepat Penurunan Kemiskinan di Kabupaten Brebes

20 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polsek Mojosongo Amankan Forum Edukasi Hukum, Dorong Kesadaran Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM

20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Ground Breaking Peternakan Sapi Perah Terpadu di Brebes, Target Produksi 180 Ribu Ton Susu per Tahun

20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Polsek Juwangi Pantau Pembangunan Yon TP, Pastikan Keamanan Lokasi Tetap Terjaga

20 Juli 2026 - 19:52 WIB

SMKN 1 Kemusu Kukuhkan Komitmen Sekolah Berintegritas, Polsek Kemusu Siap Mendukung

20 Juli 2026 - 19:39 WIB

Doni Sahroni Soroti Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan

20 Juli 2026 - 19:16 WIB

Trending di HUKUM