Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 7 Jan 2026 20:13 WIB

Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Mengemuka, DPRD Semarang Soroti Nilai Demokrasi Pancasila


					Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Mengemuka, DPRD Semarang Soroti Nilai Demokrasi Pancasila Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id — Meski pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih cukup jauh, diskursus mengenai mekanisme pemilihan kembali mencuat di ruang publik.

Salah satu isu yang ramai dibahas adalah kemungkinan kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung oleh masyarakat.

Wacana ini pun memunculkan beragam tanggapan, baik yang mendukung maupun yang menolak.

Sebagian kalangan menilai Pilkada langsung sebagai wujud konkret kedaulatan rakyat karena masyarakat dapat menentukan pemimpinnya secara langsung.

Namun, di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pemilihan melalui DPRD justru lebih mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila yang menekankan musyawarah dan perwakilan.

Anggota DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo, menyampaikan bahwa baik pemilihan langsung maupun tidak langsung pada dasarnya sama-sama merupakan praktik demokrasi.

Namun demikian, ia menilai bahwa demokrasi perwakilan memiliki akar filosofis yang kuat dalam ideologi bangsa Indonesia.

“Jika merujuk pada sila keempat Pancasila, jelas disebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Ini menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat dijalankan melalui mekanisme perwakilan,” ujar Herlambang, Rabu (7/1).

Politikus Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya berorientasi pada mekanisme pemungutan suara semata, melainkan mengedepankan proses musyawarah untuk mencapai mufakat.

Menurutnya, sistem voting dengan suara terbanyak lebih identik dengan praktik demokrasi liberal.

“Demokrasi Pancasila menempatkan permusyawaratan sebagai roh utama. Keputusan tidak sekadar ditentukan oleh mayoritas suara, tetapi melalui kebijaksanaan bersama,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem Pilkada melalui DPRD, suara rakyat tetap terakomodasi karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu legislatif. Dengan demikian, prinsip kedaulatan rakyat tetap dijalankan melalui jalur perwakilan.

“DPRD adalah representasi masyarakat di daerah. Jadi, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap berlandaskan suara rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, Herlambang menyinggung pentingnya prinsip pembagian kekuasaan dalam sistem demokrasi Indonesia yang meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Menurutnya, mekanisme tersebut berfungsi menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus mencegah terjadinya dominasi oleh satu pihak.

“Dalam kerangka demokrasi Pancasila, DPRD memiliki peran strategis sebagai bagian dari sistem checks and balances,” tambahnya.

Meski demikian, Herlambang menegaskan bahwa wacana perubahan mekanisme Pilkada perlu dibahas secara mendalam dan terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Yang terpenting, setiap kebijakan yang diambil harus berlandaskan konstitusi serta nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya. (day)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal