Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polda Jateng Ingatkan Warga Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan, Cegah Aksi Anarkis Terulang

badge-check


					Polda Jateng Ingatkan Warga Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan, Cegah Aksi Anarkis Terulang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengingatkan masyarakat yang hendak menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya aksi anarkis yang dilakukan kelompok anarko di sejumlah wilayah Jateng beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus tetap tertib dan tidak menimbulkan keresahan.

“Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, tapi harus mengindahkan aturan hukum agar keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat tidak terganggu,” ujar Kombes Pol Artanto dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (3/9/2025).

Ia menegaskan, Polri khususnya Polda Jateng tidak pernah menjadi penghalang kebebasan berpendapat.

Justru, polisi berperan sebagai pengawal demokrasi dan siap memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, asalkan dilakukan dengan damai dan tidak disertai tindakan merusak.

“Kami terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat, tetapi kami berharap aspirasi itu disampaikan dengan santun dan penuh rasa hormat. Dengan begitu, pesan yang dibawa akan lebih mudah diterima tanpa menimbulkan keresahan,” tambahnya.

Terkait aksi anarkis yang terjadi beberapa hari terakhir, Polda Jateng menegaskan telah mengambil langkah tegas.

Aksi penyerangan dan perusakan kantor polisi serta fasilitas umum yang dilakukan kelompok anarko disebut tidak ada hubungannya dengan unjuk rasa mahasiswa maupun masyarakat.

“Yang ironis, sebagian besar pelaku justru masih di bawah umur. Mereka tidak menyuarakan aspirasi, melainkan langsung melakukan perusakan. Contohnya penyerangan Mapolda Jateng pada 29–30 Agustus 2025. Itu murni aksi anarkis, bukan bagian dari demonstrasi,” jelasnya.

Aksi brutal tersebut dinilai mencederai semangat demokrasi yang sebelumnya telah dijaga dengan baik melalui aksi-aksi unjuk rasa damai.

Untuk itu, Polda Jateng mengajak seluruh lapisan masyarakat menjaga kondusivitas wilayah serta menyalurkan aspirasi dengan cara yang bermartabat.

“Mari kita rawat demokrasi ini dengan cara yang positif. Sampaikan pendapat secara damai, karena suara yang disampaikan dengan santun akan lebih didengar. Bersama-sama kita wujudkan Jawa Tengah yang aman dan tenteram,” pungkasnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Bulan Kemanusiaan PMI Kota Semarang 2026 Resmi Dimulai, Dorong Kesetaraan bagi Lansia dan Disabilitas

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Asah Kekompakan dan Strategi, Tim MLBB Polres Jepara Intensif Berlatih Jelang Kapolda Jateng Cup 2026

18 Juni 2026 - 13:53 WIB

Pemdes Jirapan Laksanakan Musdes Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD

18 Juni 2026 - 13:44 WIB

1.630 Calon Warga Baru PSHT Sragen Ikuti Prosesi Pengesahan, Ini Aturan Tegasnya

18 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kick Off Bulan Kemanusiaan, PMI Semarang Ajak Warga Lebih Peduli Lansia dan Disabilitas

18 Juni 2026 - 10:45 WIB

Dua Tim Terbaik Demak Siap Bertarung di Kapolda Jateng Cup 2026

18 Juni 2026 - 08:42 WIB

Trending di Kabar Demak