SRAGEN | Kabarjateng.id — Pemerintah Desa Jirapan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jirapan Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (18/06/2026) pukul 09.30 WIB bertempat di Aula Kantor Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Musyawarah desa ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut berakhirnya masa jabatan anggota BPD Desa Jirapan periode 2018–2026.
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam proses pengisian keanggotaan BPD yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musdes dipimpin oleh Pemerintah Desa Jirapan dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga kemasyarakatan desa, serta berbagai unsur masyarakat lainnya yang diundang untuk memberikan masukan dan berpartisipasi dalam proses pembentukan panitia.
Kepala Desa Jirapan, Sindu Praptono dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pembentukan panitia pengisian anggota BPD merupakan tahapan penting untuk memastikan proses penjaringan dan pemilihan anggota BPD berjalan secara transparan, demokratis, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Panitia yang terbentuk nantinya akan bertugas melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Jirapan Tahun 2026. Oleh karena itu, diharapkan panitia dapat bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Desa.
Melalui musyawarah desa ini, peserta secara bersama-sama membahas dan menyepakati susunan panitia yang akan melaksanakan tahapan pengisian anggota BPD.
Hasil musyawarah selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya.
Pemerintah Desa Jirapan berharap proses pengisian anggota BPD Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal demi kemajuan Desa Jirapan. (Sriyadi)






