DEMAK | Kabarjateng.id – Polisi mengungkap kasus penemuan jasad perempuan yang ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di tepi Jalan Raya Mintreng-Gubug, Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Korban diketahui berinisial SL (42). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BI (53) yang diketahui merupakan kekasih korban.
Tersangka diduga menghabisi nyawa SL setelah keduanya terlibat pertengkaran yang dipicu persoalan cemburu.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra menjelaskan, persoalan bermula ketika korban meminta tersangka mengantarnya ke rumah mantan suaminya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Permintaan tersebut membuat tersangka merasa cemburu.
Keduanya kemudian terlibat pertengkaran selama perjalanan. Situasi semakin memanas setelah terjadi saling adu kata-kata.
“Peristiwa yang berhasil kita ungkap ini adalah peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban, setelah terjadi percekcokan dan kata-kata kasar yang dilontarkan korban terhadap pelaku,” ujar Samel dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Leghawa Polres Demak, Kamis (3/9/2026).
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, perjalanan korban dan tersangka dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.
Keduanya kemudian berhenti di sebuah pos ronda di pinggir jalan untuk beristirahat.
Namun, pertengkaran kembali pecah di lokasi tersebut.
Dalam kondisi emosi, BI mengaku melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan martil.
Setelah korban terjatuh, tersangka mengambil bahan bakar dari sepeda motornya dengan menggunakan botol air mineral.
Bahan bakar itu kemudian dituangkan ke handuk yang berada di tubuh korban dan selanjutnya dibakar.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kejadian.
Di antaranya pakaian berupa celana dan kaus yang terbakar serta sebuah handuk kecil yang telah terkena api.
Sementara dari tangan tersangka, penyidik menyita sepeda motor, telepon seluler, pakaian yang dikenakan, serta martil berbahan besi.
Meski BI mengaku menggunakan martil dalam aksinya, polisi belum langsung menyimpulkan alat tersebut sebagai senjata yang menyebabkan seluruh luka korban.
Penyidik masih mencocokkan pengakuan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik.
Dari hasil otopsi, tubuh korban mengalami luka bakar sekitar 45 persen. Tim medis juga menemukan sejumlah cedera pada bagian kepala.
Pada kepala kiri korban terdapat luka akibat kekerasan tajam yang disertai patah tulang tengkorak hingga bagian belakang.
Sementara bagian kepala kanan mengalami luka akibat kekerasan tumpul.
Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan perdarahan pada otak.
Berdasarkan hasil otopsi, luka pada kepala bagian kiri yang menyebabkan kerusakan tengkorak dan perdarahan otak menjadi bagian penting dalam menentukan penyebab kematian korban.
“Untuk alat tajam yang sesuai dengan hasil otopsi belum kita temukan dan masih kita dalami dan kita cari. Kita mau cocokkan dulu hasil otopsi dengan keterangan dari pelaku,” jelas Samel.
Polisi juga masih mendalami apakah korban sudah meninggal dunia sebelum tubuhnya dibakar.
Kondisi tersebut belum dapat dipastikan karena penyidik masih menunggu pencocokan antara hasil forensik dengan keterangan tersangka.
“Kalau bisa diperkirakan korban itu dibakar setelah kondisinya tidak sadar, sudah meninggal atau belum, kita belum bisa pastikan,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai adanya jasad perempuan tanpa identitas di sebuah pos ronda.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan tubuh korban dalam keadaan terbakar.
Tim Identifikasi Polres Demak melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara sebelum jenazah dibawa ke RSUD Sultan Fatah untuk menjalani otopsi.
Untuk mengetahui identitas korban, polisi kemudian menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri jenazah melalui media sosial.
Informasi tersebut akhirnya diketahui oleh anak korban yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Setelah identitas SL terungkap, penyidik mulai menelusuri orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Dari rangkaian penyelidikan itu, nama BI kemudian muncul sebagai salah satu orang yang terakhir diketahui bersama korban.
Polisi selanjutnya mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan sejumlah pihak.
Setelah dinilai memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan BI sebagai tersangka.
Tersangka kemudian diamankan di tempat kosnya di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Kapolres Demak mengungkapkan, BI bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Tersangka diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Pati pada 1997.
Dalam perkara ini, BI dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Polisi juga berupaya menemukan alat yang diduga digunakan untuk menyebabkan luka pada kepala korban serta mencocokkan seluruh keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik.
“Kita masih dalami lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil otopsi,” pungkas Samel. (lim)






