PEMALANG | Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya mencegah petani yang mengalami gagal panen terjebak dalam persoalan utang.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah perlindungan melalui asuransi pertanian, sehingga petani memiliki sumber pembiayaan untuk kembali bercocok tanam tanpa harus mengandalkan pinjaman online (pinjol) maupun rentenir.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, petani yang mengalami puso dapat memanfaatkan skema asuransi yang telah disiapkan pemerintah.
Perlindungan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha tani ketika petani menghadapi kerugian akibat hasil panen yang tidak sesuai harapan.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Luthfi saat berdialog dengan kelompok tani seusai menghadiri panen raya padi di Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ahmad Luthfi, kegagalan panen berpotensi menghilangkan modal petani untuk menghadapi musim tanam berikutnya. Padahal, petani masih harus menyediakan kebutuhan produksi seperti benih, pupuk, dan biaya pengolahan lahan.
“Kalau gagal panen, tidak boleh pinjam rentenir dan pinjol. Gagal panen sudah ada Jamkrida, asuransinya ada,” ujarnya.
Pemprov Jateng, lanjut dia, telah menyiapkan perlindungan asuransi untuk lahan pertanian yang mengalami gagal panen atau puso hingga mencapai 10 ribu hektare.
Jamkrida akan berperan dalam memberikan perlindungan ketika petani mengalami kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahmad Luthfi juga meminta jajaran penyuluh pertanian untuk aktif menyosialisasikan program tersebut.
Petani perlu mengetahui persyaratan dan prosedur pengajuan klaim agar dapat segera memperoleh perlindungan ketika mengalami puso.
Selain asuransi, pemerintah juga menyiapkan bantuan benih bagi petani yang terdampak gagal panen.
Bantuan dari Pemprov Jateng bersama Kementerian Pertanian itu diberikan berdasarkan laporan serta hasil verifikasi kondisi di lapangan.
“Jangan khawatir untuk yang gagal panen,” tegasnya.
Upaya mengurangi risiko gagal panen juga dilakukan melalui penguatan sistem pengairan pertanian.
Langkah ini penting terutama untuk menghadapi ancaman kekeringan yang dapat mengganggu produktivitas lahan.
Pemprov Jateng mendorong optimalisasi jaringan irigasi tersier pada kawasan persawahan yang sudah memiliki sistem irigasi.
Sedangkan wilayah yang menghadapi keterbatasan sumber air dapat memanfaatkan sistem irigasi perpompaan maupun perpipaan.
Data yang disampaikan Pemprov Jateng mencatat luas sawah tadah hujan di Jawa Tengah mencapai sekitar 242.826 hektare. Sementara lahan sawah irigasi mencapai 530.748 hektare.
Untuk lahan tadah hujan, dukungan irigasi perpompaan menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi kebutuhan air.
Adapun sawah irigasi diperkuat melalui optimalisasi jaringan irigasi tersier.
Menurut Ahmad Luthfi, keberadaan lahan pertanian juga harus dipertahankan agar tidak terus mengalami alih fungsi.
“Kita juga upayakan untuk menjaga dan mempertahankan sawah petani agar tidak beralih fungsi,” katanya.
Dalam pertemuan bersama kelompok tani Pemalang, sejumlah persoalan di sektor pertanian turut disampaikan kepada gubernur.
Beberapa di antaranya menyangkut sedimentasi atau pendangkalan sungai dan saluran irigasi, kondisi jalan usaha tani, serta kebutuhan benih padi yang memiliki kualitas lebih baik.
Ahmad Luthfi menyampaikan, persoalan sedimentasi pada sungai dan saluran irigasi akan diupayakan masuk dalam pembahasan anggaran tahun 2027.
Sementara kebutuhan peningkatan jalan usaha tani juga menjadi salah satu hal yang akan ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, penanganan irigasi membutuhkan kerja sama antarpemerintah karena persoalan air di sawah tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan batas kewenangan masing-masing instansi.
“Petani itu tidak akan berpikir sungainya kewenangan provinsi, Kementerian PU, atau kabupaten/kota. Terpenting adalah airnya sampai ke sawah,” ungkapnya.
Karena itu, koordinasi antara Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait dinilai penting untuk menangani sungai maupun saluran irigasi yang mengalami pendangkalan.
Melalui perlindungan asuransi, penyediaan benih, pembenahan sistem pengairan, serta peningkatan infrastruktur pertanian, pemerintah berharap petani memiliki ketahanan menghadapi risiko gagal panen.
Dengan demikian, kerugian akibat puso tidak berkembang menjadi persoalan baru berupa hilangnya modal usaha dan jeratan utang berbunga tinggi. (dkp)






