SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengingatkan masyarakat yang hendak menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya aksi anarkis yang dilakukan kelompok anarko di sejumlah wilayah Jateng beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus tetap tertib dan tidak menimbulkan keresahan.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, tapi harus mengindahkan aturan hukum agar keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat tidak terganggu,” ujar Kombes Pol Artanto dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan, Polri khususnya Polda Jateng tidak pernah menjadi penghalang kebebasan berpendapat.
Justru, polisi berperan sebagai pengawal demokrasi dan siap memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, asalkan dilakukan dengan damai dan tidak disertai tindakan merusak.
“Kami terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat, tetapi kami berharap aspirasi itu disampaikan dengan santun dan penuh rasa hormat. Dengan begitu, pesan yang dibawa akan lebih mudah diterima tanpa menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Terkait aksi anarkis yang terjadi beberapa hari terakhir, Polda Jateng menegaskan telah mengambil langkah tegas.
Aksi penyerangan dan perusakan kantor polisi serta fasilitas umum yang dilakukan kelompok anarko disebut tidak ada hubungannya dengan unjuk rasa mahasiswa maupun masyarakat.
“Yang ironis, sebagian besar pelaku justru masih di bawah umur. Mereka tidak menyuarakan aspirasi, melainkan langsung melakukan perusakan. Contohnya penyerangan Mapolda Jateng pada 29–30 Agustus 2025. Itu murni aksi anarkis, bukan bagian dari demonstrasi,” jelasnya.
Aksi brutal tersebut dinilai mencederai semangat demokrasi yang sebelumnya telah dijaga dengan baik melalui aksi-aksi unjuk rasa damai.
Untuk itu, Polda Jateng mengajak seluruh lapisan masyarakat menjaga kondusivitas wilayah serta menyalurkan aspirasi dengan cara yang bermartabat.
“Mari kita rawat demokrasi ini dengan cara yang positif. Sampaikan pendapat secara damai, karena suara yang disampaikan dengan santun akan lebih didengar. Bersama-sama kita wujudkan Jawa Tengah yang aman dan tenteram,” pungkasnya. (ris)






