PATI, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto, tepatnya di Dukuh Gesik, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin menjelaskan bahwa perkelahian menyebabkan satu orang meninggal dunia terjadi pada Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial WG (21) merupakan warga Desa Wegil, Sukolilo, Pati.

“Polisi berhasil mengamankan tersangka pembunuhan, RS (15), warga Undaan, Kudus, serta beberapa remaja lainnya yang membawa senjata tajam, yaitu S (16) dan DO (16) dari Kuwawur, Sukolilo, Pati, serta IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17) dari Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Pati,” ungkapnya.
Kompol M. Alfan Armin menjelaskan kronologi kejadian, bahwa seminggu sebelum insiden, kelompok korban (kelompok ABCD) menantang kelompok Kampung Hening melalui Instagram, namun tantangan tersebut ditolak. Pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, kelompok Kampung Hening menantang kelompok ABCD dan disepakati akan melakukan perkelahian malam itu di perbatasan Desa Wegil dan Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.
“Kelompok Kampung Hening yang terdiri lebih dari 10 orang berangkat ke lokasi kejadian dengan mengendarai motor dan beberapa membawa senjata tajam. Sekitar pukul 00.15 WIB, mereka tiba di lokasi dan sudah ditunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian,” lanjutnya.
Dari kelompok Kampung Hening, RS (15) maju dengan membawa senjata tajam dan dari kelompok ABCD, IS (15) maju. Keduanya berkelahi, di mana IS menyabet RS dengan clurit, mengenai jari RS. RS kemudian menggertak IS, yang akhirnya mundur.
Selanjutnya, korban WG (21) maju berhadapan dengan RS (15). Saat itu, korban WG menyabet RS dan pada saat bersamaan RS juga menyabet WG dengan clurit mengenai punggungnya. Korban WG kemudian melarikan diri, dan kelompok ABCD juga lari dikejar oleh kelompok Kampung Hening.
“Korban WG (21) terjatuh, melihat hal tersebut, kelompok Kampung Hening mundur ke arah motor mereka dan pergi dari lokasi. Teman-teman korban kemudian membawa WG ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” ujarnya.
Kompol M. Alfan Armin mengatakan hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung, menyebabkan pendarahan hebat.
Pihaknya mengamankan satu orang tersangka pembunuhan dan enam remaja yang membawa senjata tajam, serta barang bukti berupa 10 buah senjata tajam, 7 unit motor, 11 buah handphone, dan pakaian tersangka serta korban.
“Atas perbuatannya, RS (15) disangkakan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17) dikenakan pasal membawa senjata tajam tanpa hak berdasarkan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (Kus)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.