Menu

Mode Gelap
 

Kabar Kudus

Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi

badge-check


					Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi Perbesar

KUDUS | kabarjateng.id – Jajaran Polsek Kudus berhasil menggagalkan pengiriman senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,3 meter yang dipesan secara online oleh seorang remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Senjata tajam tersebut ditemukan saat anggota Unit Reskrim Polsek Kudus melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah kantor jasa ekspedisi di wilayah Kota Kudus, Kamis (23/7/2026).

Setelah paket teridentifikasi, petugas menindaklanjuti dengan mengantarkannya langsung kepada penerima dalam pengawasan kepolisian.

Penerima paket diketahui berinisial NZP (13), warga Kecamatan Kota Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, pengawasan terhadap pengiriman tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar barang berbahaya tidak disalahgunakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NZP mengaku membeli klewang itu melalui marketplace pada 18 Juli 2026 dengan harga Rp240 ribu. Senjata tersebut dikirim dari Madura menggunakan jasa ekspedisi.

“Yang bersangkutan mengaku membeli senjata itu hanya untuk dijadikan koleksi atau pajangan di kamar setelah melihat berbagai unggahan senjata tajam di media sosial,” ujar AKP Subkhan, Jumat (24/7/2026).

Polisi juga memeriksa telepon genggam serta aktivitas media sosial milik remaja tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan kelompok gangster maupun komunitas yang berkaitan dengan aksi kriminal atau kekerasan.

AKP Subkhan mengungkapkan, NZP merupakan anak yatim piatu yang saat ini tinggal bersama pamannya. Karena masih di bawah umur dan tidak ditemukan bukti adanya rencana tindak pidana, kepolisian memilih mengedepankan pendekatan pembinaan.

Remaja tersebut selanjutnya diserahkan kembali kepada keluarganya agar mendapat pengawasan yang lebih intensif.

Sebagai bagian dari proses pembinaan, NZP diminta membuat surat pernyataan yang diketahui oleh wali, kepala sekolah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap yang bersangkutan.

Kapolsek menilai kasus tersebut menjadi peringatan akan besarnya pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja, termasuk munculnya ketertarikan terhadap kepemilikan senjata tajam.

Ia mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, baik saat menggunakan media sosial maupun ketika melakukan transaksi belanja secara daring.

Menurutnya, pengawasan keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk mencegah anak terpapar pengaruh negatif dunia digital.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak membeli, menyimpan, maupun membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah sesuai ketentuan hukum.

Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut AKP Subkhan, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta mencegah keterlibatan anak-anak dan remaja dalam aksi kekerasan. (ahs)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Video Remaja Bawa Sajam Beredar di Instagram, Polisi Amankan Lima Anak Muda di Kudus

19 September 2026 - 09:06 WIB

Polres Demak Bongkar 8 Kasus Narkoba, 74 Ribu Pil dan 22,8 Gram Sabu Disita

19 September 2026 - 07:44 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Beri Penghargaan Pamen Berprestasi di Lomba Menembak dan Renmil

18 September 2026 - 16:43 WIB

Kekeringan Dua Bulan, KUA Sumowono Kirim 10 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Ngoho

18 September 2026 - 16:26 WIB

Cegah Bullying dan Narkoba, Polsek Pangkah Beri Pembinaan kepada 168 Pelajar

18 September 2026 - 16:04 WIB

Razia Gabungan di Lapas Slawi, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang

18 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di Daerah