Menu

Mode Gelap
 

Headline · 17 Jul 2025 20:32 WIB

Tergiur Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Ayah di Kabupaten Semarang Harus Berurusan dengan Polisi


					Tergiur Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Ayah di Kabupaten Semarang Harus Berurusan dengan Polisi Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Tega mencabuli anak kandungnya sendiri, KY (38), seorang pria warga Kecamatan Bandungan diamankan Polres Semarang.

KY yang sehari hari bekerja sebagai pedagang keliling, mencabuli anak kandungnya C (17 Th) yang masih bersekolah kelas XII di Kabupaten Kendal.

Peristiwa ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK. MSi., didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk. SIK. MH.Li., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, SH., dalam rangkaian ungkap sejumlah kasus Polres Semarang.

“KY merupakan ayah kandung dari C atau yang kita sebut Anak Korban sesuai Sistem peradilan anak, dimana KY dan Ibu dari anak korban sudah bercerai sejak sekitar 2009 atau saat anak korban berusia 1 tahun,” jelasnya.

Kembali AKBP Ratna menceritakan kronologi kejadian kelam ini, dimana terjadi pada 5 Juni 2025 atau sebelum perayaan Idul Adha.

Anak korban yang tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Kendal, meminta ijin kepada ibunya pergi ke Kecamatan Bandungan untuk liburan Idul Adha di rumah ayahnya.

Namun bukan mendapatkan perlakuan yang baik dari ayahnya, C dicabuli ayahnya saat ibu tirinya sedang tidak berada di rumah.

“Saat istirahat siang, tiba tiba pelaku KY mendekati anak korban dan melakukan pencabulan. Dan ini dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, untuk istri pelaku juga sedang tidak berada di rumah,’ tambahnya.

Anak korban sempat mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak melaporkan kepada ibu kandungnya, dan menurut pengakuan anak korban dirinya sempat takut untuk menceritakan, namun karena sudah terdesak akhirnya bercerita pada ibu kandungnya lalu melaporkan ke Polres Semarang.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam kepada Anak korban dan para saksi, pada 10 Juli 2025 pelaku KY diamankan di rumahnya Kecamatan Bandungan oleh petugas Polres Semarang.

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 th. 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th. 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak. (ar)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Penyuluhan PPGD, Siap Hadapi Kondisi Darurat

4 Mei 2026 - 16:13 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Siswa SMPIT Nidaul Hikmah Jalani Live In dan Belajar Hidup Sederhana

4 Mei 2026 - 15:58 WIB

Ribuan Personel Gabungan Kawal Aksi Nelayan di Pati dengan Pendekatan Humanis

4 Mei 2026 - 12:43 WIB

HANJOGED Meriahkan Hari Tari, Penari Tengaran Tampil Memukau di RTH Klero

4 Mei 2026 - 11:35 WIB

Resmi Dilantik, PC JATMA Aswaja Kabupaten Jepara Tancap Gas untuk Kemaslahatan Umat

4 Mei 2026 - 11:15 WIB

Polres Tegal Laksanakan Rotasi Jabatan, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik

4 Mei 2026 - 11:06 WIB

Trending di Daerah