Menu

Mode Gelap
 

Headline

Tergiur Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Ayah di Kabupaten Semarang Harus Berurusan dengan Polisi

badge-check


					Tergiur Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Ayah di Kabupaten Semarang Harus Berurusan dengan Polisi Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Tega mencabuli anak kandungnya sendiri, KY (38), seorang pria warga Kecamatan Bandungan diamankan Polres Semarang.

KY yang sehari hari bekerja sebagai pedagang keliling, mencabuli anak kandungnya C (17 Th) yang masih bersekolah kelas XII di Kabupaten Kendal.

Peristiwa ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK. MSi., didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk. SIK. MH.Li., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, SH., dalam rangkaian ungkap sejumlah kasus Polres Semarang.

“KY merupakan ayah kandung dari C atau yang kita sebut Anak Korban sesuai Sistem peradilan anak, dimana KY dan Ibu dari anak korban sudah bercerai sejak sekitar 2009 atau saat anak korban berusia 1 tahun,” jelasnya.

Kembali AKBP Ratna menceritakan kronologi kejadian kelam ini, dimana terjadi pada 5 Juni 2025 atau sebelum perayaan Idul Adha.

Anak korban yang tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Kendal, meminta ijin kepada ibunya pergi ke Kecamatan Bandungan untuk liburan Idul Adha di rumah ayahnya.

Namun bukan mendapatkan perlakuan yang baik dari ayahnya, C dicabuli ayahnya saat ibu tirinya sedang tidak berada di rumah.

“Saat istirahat siang, tiba tiba pelaku KY mendekati anak korban dan melakukan pencabulan. Dan ini dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, untuk istri pelaku juga sedang tidak berada di rumah,’ tambahnya.

Anak korban sempat mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak melaporkan kepada ibu kandungnya, dan menurut pengakuan anak korban dirinya sempat takut untuk menceritakan, namun karena sudah terdesak akhirnya bercerita pada ibu kandungnya lalu melaporkan ke Polres Semarang.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam kepada Anak korban dan para saksi, pada 10 Juli 2025 pelaku KY diamankan di rumahnya Kecamatan Bandungan oleh petugas Polres Semarang.

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 th. 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th. 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Penuh Khidmat, Malam Pengesahan Warga Tingkat 1 SH Terate Cabang Sragen Jadi Ajang Pembentukan Manusia Berbudi Luhur

21 Juni 2026 - 20:13 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Pengembangan Ketahanan Pangan di Nusakambangan

21 Juni 2026 - 20:07 WIB

Polres Boyolali Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Car Free Day

21 Juni 2026 - 19:28 WIB

Jasirah Heritage Cycling 2026, Perpaduan Olahraga dan Wisata Sejarah Kenalkan Pesona Jawa Tengah

21 Juni 2026 - 18:44 WIB

Hendardji Soepandji Sebut Kemajuan dan Keharmonisan Budaya Kota Semarang Menguat di Era Kepemimpinan Agustina

21 Juni 2026 - 18:40 WIB

Pemprov Jateng Perketat Seleksi Penerima Beasiswa Santri 2026

21 Juni 2026 - 17:32 WIB

Trending di Kabar Banyumas