Menu

Mode Gelap
 

Headline · 3 Jul 2025 15:21 WIB

Pembunuh Wanita di Persawahan Demak Dibekuk di Tangerang, Berawal dari Kenalan di Media Sosial


					Pembunuh Wanita di Persawahan Demak Dibekuk di Tangerang, Berawal dari Kenalan di Media Sosial Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Tim Reserse Kriminal Polres Demak akhirnya mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda yang mayatnya ditemukan di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar.

Pelaku berinisial AR (32), warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, berhasil diamankan saat berada di Tangerang, Banten.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa pelaku dan korban, SH (20), asal Kudus, awalnya saling mengenal lewat Facebook. Keduanya terlibat komunikasi intensif terkait pencarian pekerjaan sejak awal Juni 2025.

“Pelaku menjanjikan lowongan kerja kepada korban, kemudian mengatur pertemuan di Kudus pada 23 Juni malam,” jelas Kapolres, Kamis (3/7/2025).

Setelah bertemu, korban diajak pelaku ke Karanganyar, mengaku ingin mempertemukan korban dengan seseorang yang disebut-sebut menawarkan pekerjaan.

Namun ternyata, orang yang dijanjikan itu fiktif. Alih-alih bertemu pemberi kerja, korban justru diajak pelaku menuju lokasi sepi di wilayah Mijen, hingga akhirnya ke area persawahan Wonoketingal. Di lokasi itulah pelaku melancarkan aksi keji.

Korban dicekik hingga tak sadarkan diri dan diseret ke sela-sela tanaman padi. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Helm dan tas korban ditinggal karena pelaku melihat ada orang melintas.

Beberapa hari kemudian, pelaku menggunakan motor korban sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp3,8 juta di wilayah Kudus.

Sementara, satu unit cincin emas milik korban masih berada di tangannya saat ia melarikan diri ke Tangerang.

Berbekal penyelidikan dan informasi dari warga, tim gabungan Polres Demak dan Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di sebuah warung makan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit motor Scoopy, STNK, cincin emas korban, serta uang tunai Rp700 ribu,” tambah Kapolres.

Pelaku kini telah ditahan dan dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP atas tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ris)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Wanita di Tempellemahbang Blora Ditemukan Meninggal, Diduga Akhiri Hidup di Samping Rumah

16 April 2026 - 16:54 WIB

Gayatri Jawa Tengah: Gerakan Perempuan Berbasis Budaya dan Kepedulian Sosial

16 April 2026 - 16:22 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pemuda Kajoran, Lima Pelaku Peragakan 19 Adegan

16 April 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Negeri Salatiga Intensifkan Wasmat di Rutan

16 April 2026 - 13:56 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Perkuat Layanan Kesehatan Hewan Keliling untuk Antisipasi Penyakit

16 April 2026 - 13:33 WIB

Apresiasi Ruwatan Silayur, Wali Kota Semarang Tegaskan Upaya Nyata Tetap Jadi Prioritas

16 April 2026 - 13:15 WIB

Trending di KABAR JATENG