Oleh: Andina Elok Puri Maharani
(Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNS)
“Bukan aturannya yang baru, tetapi kebijakannya sedang menyesuaikan.”
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Pusat menetapkan besaran yang sama untuk seluruh provinsi di Indonesia melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Melalui undang-undang tersebut, pemerintah mengubah mekanisme pembagian pendapatan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
Sebelum UU HKPD berlaku, pemerintah provinsi memungut PKB dan membagikan 30 persen hasilnya kepada kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil.
Setelah UU HKPD berlaku, pemerintah mengganti mekanisme bagi hasil dengan skema opsen, yakni pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu.
Melalui skema ini, wajib pajak membayar langsung bagian kabupaten/kota tanpa menunggu distribusi dari provinsi.
Pemerintah merancang mekanisme tersebut agar kabupaten/kota menerima pendapatan lebih cepat.
Apakah Opsen Membuat Pajak Naik?
Secara regulasi, kebijakan ini tidak otomatis menaikkan pajak.
Pemerintah tetap menurunkan tarif dasar PKB meskipun menerapkan opsen.
UU HKPD juga memberi ruang bagi kepala daerah untuk menghadirkan kebijakan keringanan pajak bagi masyarakat.
Pemerintah memperkuat ketentuan ini melalui PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh gubernur.
Pasal 10 UU HKPD mengatur tarif PKB paling tinggi 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan paling tinggi 6 persen untuk tarif progresif.
Pemerintah menambahkan opsen sebesar 66 persen dari tarif pajak tersebut.
Dinamika Tarif di Jawa Tengah
Di Jawa Tengah, pemerintah menetapkan tarif PKB 1,05 persen dan menambahkan opsen 66 persen sehingga totalnya sekitar 1,74 persen.
Angka ini memicu protes, terutama karena pemerintah belum menghadirkan program keringanan seperti tahun sebelumnya.
Jika melihat sejarahnya, Perda No. 2 Tahun 2011 menetapkan tarif kendaraan pertama sebesar 1,5 persen.
Melalui Perda No. 12 Tahun 2023, pemerintah menetapkan total tarif 1,74 persen termasuk opsen dan mulai memberlakukannya pada 2024.
Pada 2025, Pemprov Jawa Tengah menghadirkan program Jateng Merah Putih berupa diskon pokok pajak 13,94 persen serta diskon bea balik nama kendaraan 24,7 persen pada Januari–Maret, kemudian melanjutkan dengan program pemutihan PKB pada April–Juni.
Masyarakat merasakan manfaat program tersebut.
Pada 2026, pemerintah belum menghadirkan program serupa sehingga masyarakat merasa pajak meningkat.
Pemerintah kini mewacanakan diskon 5 persen hingga akhir 2026.
Perbandingan dengan Provinsi Lain
Jawa Timur menurunkan tarif PKB kendaraan pertama dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen.
DIY menurunkan dari 1,5 persen menjadi 0,9 persen.
Jawa Barat menetapkan tarif 1,12 persen dari sebelumnya 1,75 persen.
Jawa Tengah menetapkan 1,05 persen dari sebelumnya 1,5 persen.
Angka-angka tersebut merupakan tarif sebelum penambahan opsen.
Dengan melihat data tersebut, Jawa Tengah bukan provinsi dengan tarif tertinggi.
Pajak terasa mahal karena tarif progresif, nilai kendaraan yang tinggi, dampak opsen, serta tidak adanya relaksasi.
Jawa Timur, Jawa Barat, dan DIY menjalankan relaksasi penuh selama satu tahun sehingga masyarakat merasakan beban yang relatif stabil.
Tantangan Fiskal dan Keberlanjutan Kebijakan
Wacana relaksasi 5 persen tentu mengejutkan jika dibandingkan diskon 13,94 persen sebelumnya.
Namun pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan keberlanjutan kebijakan.
Pemprov Jawa Tengah tampak berhati-hati agar pendapatan daerah tidak terganggu drastis.
Tarif PKB tidak selalu mencerminkan keberpihakan yang rendah, melainkan menunjukkan sikap realistis terhadap kapasitas keuangan daerah.
Transparansi, Manfaat, dan Kepercayaan Publik
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus menghitung kebijakan secara matang karena mereka memikul tanggung jawab menghadirkan kesejahteraan rakyat.
Pajak merupakan uang rakyat, sehingga pemerintah harus menjamin transparansi dan memastikan manfaatnya terasa melalui infrastruktur, pendidikan, dan perlindungan kelompok rentan.
Jika masyarakat tidak merasakan manfaat pajak, protes akan semakin besar.
Karena itu, pemerintah perlu membangun komunikasi proaktif, menjelaskan kebijakan secara terbuka, serta mengedukasi publik dengan data dan fakta.
Dengan komunikasi yang baik, masyarakat tidak hanya melihat pajak sebagai beban, tetapi sebagai kontribusi bagi pembangunan daerah.
Pemerintah harus hadir bukan sekadar sebagai pengelola anggaran, melainkan sebagai pelindung kepentingan rakyat yang menjamin kepastian, kemanfaatan, dan keadilan kebijakan.
Keseimbangan antara pemasukan dan manfaat harus terukur.
Jika pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menunjukkan integritas serta transparansi, Jawa Tengah tidak hanya kuat secara fiskal, tetapi juga kokoh dalam kepercayaan publik.






