SEMARANG, Kabarjateng.id — KPK mengapresiasi langkah Pemprov Jateng yang menginisiasi penandatanganan pakta integritas bersama seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di Semarang.
Inisiatif ini menjadi upaya nyata untuk memperkuat pencegahan korupsi sejak tahap awal tata kelola pemerintahan.
Penandatanganan tersebut melibatkan gubernur, bupati, wali kota, serta ketua DPRD se-Jawa Tengah dalam satu dokumen resmi, Senin (30/3/2026).
Melalui komitmen bersama ini, para pimpinan daerah menegaskan tekad untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
KPK memandang langkah kolektif ini sebagai fondasi penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif.
Terutama pada sektor rawan seperti pengelolaan anggaran daerah dan pengadaan barang dan jasa.
KPK Tekankan Pencegahan Lebih Utama dari Penindakan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengapresiasi inisiatif Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang mendorong sinergi antarkepala daerah dalam upaya pencegahan korupsi.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi serta monitoring di berbagai wilayah.
“Kita melihat dalam beberapa waktu terakhir, penindakan di Jawa Tengah cukup intensif.
Karena itu, pencegahan berkelanjutan dan sinergi antara penegak hukum dengan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menekan perilaku koruptif,” ujarnya.
Fitroh juga menilai maraknya operasi penindakan bukan sebagai capaian yang membanggakan.
Sebaliknya, kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa sistem pencegahan masih perlu diperkuat secara serius.
“Penindakan yang tinggi justru menjadi alarm bahwa pencegahan belum optimal.
Inisiatif kolektif ini sudah tepat, tetapi yang terpenting adalah konsistensi dalam menjalankan komitmen, bukan sekadar seremoni,” tegasnya.
Fokus pada Pengelolaan Anggaran dan Pengadaan
Dalam pakta integritas tersebut, para pimpinan daerah berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, mencegah praktik KKN, serta menghindari segala bentuk penyimpangan.
Mereka juga menegaskan komitmen menyusun perencanaan dan penganggaran APBD secara efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik tanpa intervensi pihak mana pun.
Para pimpinan daerah mengelola APBD secara terbuka dan bertanggung jawab guna menutup celah penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, mereka melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara adil, transparan, dan bebas konflik kepentingan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Larangan Tegas Suap dan Penguatan Pengawasan
Pakta tersebut memuat larangan tegas terhadap praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan, termasuk dalam proses promosi, rotasi, maupun rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Para pimpinan daerah juga memperkuat peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) agar pengawasan berjalan efektif, berbasis risiko, dan responsif terhadap potensi penyimpangan.
KPK menekankan pentingnya implementasi nyata dari komitmen tersebut serta pengawasan berkelanjutan.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat pengawas menjadi faktor kunci dalam menjaga integritas.
Komitmen Siap Diawasi dan Disanksi
Para kepala daerah menyatakan kesiapan melaporkan setiap indikasi praktik KKN kepada pihak berwenang serta menerima sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melanggar.
KPK berharap langkah serentak di Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat integritas pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Gubernur: Integritas Jadi Benteng Utama
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan.
Ia menekankan pentingnya kesadaran integritas bagi setiap pejabat publik.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Setiap ASN dan pejabat publik harus menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Menurut Luthfi, integritas menjadi benteng utama untuk mencegah penyimpangan.
Khususnya yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (liem)






