KUDUS | Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Kudus kembali menggelar operasi penertiban balap liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Dalam razia yang berlangsung pada Minggu (12/7/2026) dini hari, petugas mengamankan 44 sepeda motor serta enam remaja yang diduga terlibat dalam aktivitas pendukung balap liar.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.
Selain menyasar kendaraan yang digunakan untuk balapan, polisi juga menindak pengendara yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolsek Kudus AKP Subkhan memimpin patroli yang dimulai sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan enam remaja yang diduga melakukan siaran langsung melalui beberapa akun TikTok untuk mendokumentasikan maupun memantau aktivitas balap liar.
Dari lokasi itu, polisi turut mengamankan dua sepeda motor, masing-masing satu unit Honda Scoopy dan satu unit Honda PCX, yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Secara bersamaan, Polres Kudus bersama seluruh jajaran Polsek juga menggelar operasi skala besar sejak pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabagops Polres Kudus, Kompol Eko Pujiono.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 44 sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi balap liar maupun penggunaan knalpot yang melanggar ketentuan.
Seluruh kendaraan langsung ditindak dengan surat tilang dan saat ini diamankan di halaman pelayanan Polres Kudus sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiono menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, kepolisian tidak akan mentoleransi aktivitas balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar karena selain mengganggu ketenangan warga, juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penertiban, terutama pada waktu-waktu yang dianggap rawan terjadinya balap liar,” ujar Kompol Eko Pujiono.
Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hingga dini hari, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (ahs)






