SEMARANG | Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyambut positif rencana pemerintah pusat untuk memberikan insentif sebesar Rp1 juta per bulan kepada guru agama.
Program tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan sekaligus memperkuat kualitas pendidikan berbasis nilai-nilai keagamaan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Rabu (24/6/2026), menegaskan pentingnya peran guru agama dalam membentuk karakter generasi muda dan masyarakat.
Menurutnya, perhatian terhadap sektor pendidikan keagamaan harus terus ditingkatkan, baik untuk lembaga formal maupun nonformal.
Pendidikan tersebut mencakup madrasah seperti MI, MTs, dan MA, serta lembaga keagamaan nonformal seperti Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA).
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menjelaskan, selama ini Pemprov Jawa Tengah telah menyalurkan insentif kepada sekitar 230 ribu guru agama.
Namun, masih terdapat puluhan ribu tenaga pendidik yang belum memperoleh bantuan serupa.
Berdasarkan data yang diterima, jumlah guru Madrasah Diniyah yang belum tersentuh program insentif diperkirakan mencapai 50 hingga 70 ribu orang.
Angka tersebut belum termasuk guru TPQ yang jumlahnya relatif lebih besar.
Karena itu, Pemprov Jawa Tengah siap mendukung pelaksanaan program dari pemerintah pusat dengan melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data penerima bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah.
“Data penerima harus benar-benar valid agar bantuan dapat diberikan kepada guru yang memang berhak menerima dan tujuan peningkatan kesejahteraan bisa tercapai,” ujar Gus Yasin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa DPR RI telah menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama dalam pagu indikatif tahun 2027.
Sebagian anggaran tersebut akan dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer madrasah.
Ia menegaskan bahwa nilai insentif yang tengah disiapkan mencapai Rp1 juta per bulan untuk setiap guru penerima, bukan Rp200 ribu sebagaimana yang sempat beredar sebelumnya.
Menurut Abdul Wachid, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada tenaga pendidik di lingkungan madrasah dan pesantren.
Selain membahas insentif guru, Komisi VIII DPR RI juga mendorong pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren guna memperkuat pengelolaan pendidikan pesantren secara lebih terstruktur.
Saat ini, proses pembentukannya masih menunggu penyelesaian regulasi terkait organisasi dan tata kerja kementerian.
Ia menambahkan, keberhasilan program insentif sangat bergantung pada akurasi data penerima.
Oleh sebab itu, proses pendataan harus dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan maupun tumpang tindih penerima bantuan.
“Ketepatan data menjadi kunci agar anggaran yang disiapkan dapat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran,” tandasnya.






