Menu

Mode Gelap
 

Kabar Kudus

Polres Kudus Amankan Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan di Karangrowo

badge-check


					Polres Kudus Amankan Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan di Karangrowo Perbesar

KUDUS | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pemuda di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan dua korban mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut bermula dari bentrokan antarkelompok pemuda yang terjadi pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Insiden berlangsung di area sekitar jembatan yang menghubungkan Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo.

Akibat kejadian itu, dua orang menjadi korban. Salah satunya merupakan anak berusia 14 tahun yang mengalami luka robek pada lutut kanan yang diduga disebabkan oleh senjata tajam.

Sementara korban lainnya menderita luka pada bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatreskrim Iptu Happy Nawang Kuncoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku yang terlibat dalam tindak kekerasan tersebut,” ujar Iptu Happy, Rabu (24/6/2026).

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong holo, sebatang bambu, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian berlangsung.

Menurutnya, dari tujuh orang yang diamankan, enam di antaranya merupakan orang dewasa dan satu orang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Ketujuhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas para terduga pelaku berinisial NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), MAW (19), serta NCA (17) yang masih berstatus ABH.

“Penyidikan terus berjalan. Kami melengkapi alat bukti, memeriksa saksi tambahan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat penyelesaian berkas perkara,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasatreskrim juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun bentuk kekerasan lainnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, tokoh pemuda, dan perangkat desa, untuk bersama-sama membina generasi muda. Hindari tindakan yang dapat memicu tawuran karena selain membahayakan keselamatan, juga berpotensi berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Polres Kudus menegaskan akan terus mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan, termasuk yang melibatkan anak-anak maupun aksi tawuran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (ag)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Wagub Jateng Dukung Rencana Insentif Guru Agama Rp1 Juta per Bulan, Pemprov Siap Perkuat Validasi Data

24 Juni 2026 - 15:26 WIB

Sekda Jateng Dorong Semarang Business Matching 2026 Perkuat Industri Pariwisata Daerah

24 Juni 2026 - 15:09 WIB

Layanan Kesehatan Gratis Warnai Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal

24 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kejar Produksi Padi 10,5 Juta Ton, Pemprov Jateng Antisipasi Dampak Kemarau Ekstrem

24 Juni 2026 - 13:09 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pembangunan Jembatan Garuda di Tambahrejo

24 Juni 2026 - 12:51 WIB

Babinsa Mojorejo Dukung Pencegahan Stunting Melalui Pendataan Balita di Wilayah Binaan

24 Juni 2026 - 12:39 WIB

Trending di KABAR JATENG