SEMARANG | kabarjateng.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam mencegah terjadinya kecurangan (fraud) serta tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurutnya, keberhasilan pengawasan sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme aparat pengawas dalam menjalankan tugas.
Dengan pengawasan yang kuat, tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat diwujudkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sumarno saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen membuka kegiatan Penguatan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Pencegahan Fraud di Ruang Rapat Meritokrasi BKD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Stadion Selatan Nomor 1, Karangkidul, Semarang Tengah, Jumat (24/7/2026).
Sumarno menjelaskan, tugas APIP tidak hanya sebatas melakukan pemeriksaan atau audit.
Aparat pengawas juga harus berperan sebagai mitra strategis yang memberikan pendampingan, rekomendasi, serta langkah-langkah preventif agar potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Saya memiliki latar belakang sebagai auditor. Karena itu saya memahami bahwa inspektorat harus menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya fraud maupun tindak pidana korupsi di pemerintah daerah,” ujar Sumarno.
Ia menambahkan, APIP dituntut memiliki kemampuan yang lebih baik dibanding perangkat daerah yang diawasi.
Selain memahami regulasi secara menyeluruh, aparat pengawas juga wajib menjaga integritas sebagai modal utama dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sumarno turut mengingatkan pesan Gubernur Ahmad Luthfi bahwa kerusakan sebuah organisasi kerap berawal dari lemahnya kepemimpinan.
Menurutnya, prinsip tersebut juga berlaku bagi lembaga pengawasan sehingga seluruh jajaran inspektorat harus menjadi teladan dalam menjaga integritas.
Ia berharap kegiatan penguatan APIP dapat memperkokoh komitmen seluruh aparat pengawas dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Mudah-mudahan kegiatan ini semakin memperkuat upaya kita menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Jawa Tengah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak cukup dinilai dari jumlah pemeriksaan maupun rekomendasi yang diterbitkan. Yang terpenting adalah dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, fungsi pengawasan harus mampu memperkuat sistem, menutup celah kebocoran anggaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sang Made juga menekankan bahwa APIP harus mampu menunjukkan hasil konkret dari setiap pengawasan yang dilakukan, seperti penyimpangan yang berhasil dicegah, sistem yang berhasil diperbaiki, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran, aset, dan pelaksanaan program pemerintah pada hakikatnya merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga amanah rakyat.
“Setiap anggaran yang kita awasi adalah uang rakyat, dan setiap program yang kita kawal merupakan harapan masyarakat. Karena itu, pengawasan harus selalu berorientasi pada kepentingan publik dan tujuan bernegara,” tegasnya. (dkp)






