SEMARANG | kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyusun strategi pembiayaan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2029 dengan menyiapkan dana cadangan secara bertahap.
Kebijakan ini ditempuh agar kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.
Langkah tersebut mendapat dukungan setelah DPRD Jawa Tengah menyetujui usulan prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2029 yang diajukan Komisi A DPRD Jateng.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dana tersebut masuk dalam pos pengeluaran pembiayaan sehingga wajib memiliki landasan hukum berupa peraturan daerah.
“Pada dasarnya mekanisme penganggarannya sama seperti yang lain. Perbedaannya, dana cadangan masuk dalam pengeluaran pembiayaan sehingga harus diatur melalui perda,” ujar Sumarno saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Menurut Sumarno, pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi pertimbangan utama.
Saat itu, kebutuhan anggaran Pilgub Jawa Tengah hampir menyentuh angka Rp1 triliun.
Jika seluruh dana harus dialokasikan dalam satu tahun, ruang fiskal daerah akan tertekan dan berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan publik.
Karena itu, Pemprov Jateng berencana mulai menyisihkan anggaran sejak tahun 2027.
Dana tersebut akan berasal dari APBD, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah setiap tahun hingga kebutuhan Pilgub 2029 terpenuhi.
Ia juga menilai mekanisme dana cadangan menjadi pelajaran penting dari pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang tidak menyiapkan dana cadangan harus menghadapi tekanan anggaran ketika penyelenggaraan pilkada berlangsung.
“Pemerintah daerah yang tidak memiliki dana cadangan cukup kesulitan karena harus menyediakan anggaran besar dalam waktu bersamaan. Pengalaman itu sebaiknya tidak terulang,” katanya.
Untuk itu, Pemprov Jawa Tengah akan mendorong pemerintah kabupaten dan kota menerapkan skema serupa agar pembiayaan Pilkada mendatang tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tietha Ernawati Suwarto, menyebut pembentukan dana cadangan sebagai langkah strategis untuk memastikan tersedianya anggaran Pilgub 2029 tanpa mengorbankan program pembangunan.
Berdasarkan evaluasi Komisi A, kebutuhan anggaran Pilgub Jawa Tengah 2024 mencapai sekitar Rp1 triliun.
Dengan nominal sebesar itu, penganggaran sekaligus dalam satu tahun dinilai dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.
“Melalui dana cadangan, pemerintah dapat mengumpulkan anggaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Menurut Tietha, kebijakan tersebut tidak hanya menjamin kesiapan pendanaan Pilgub 2029, tetapi juga menjaga kesinambungan pembangunan serta pelayanan publik agar tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Jawa Tengah. (dkp)






