SEMARANG | kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pemalang tetap berjalan tanpa hambatan setelah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan, Wakil Bupati Nurkholes ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa proses penunjukan Plt telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Keputusan tersebut diambil agar seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
“Penetapan Plt sudah ditandatangani. Begitu kepala daerah berstatus tersangka, pemerintahan tidak boleh mengalami kekosongan,” ujar Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Persoalan hukum yang menimpa seorang kepala daerah tidak boleh menghambat pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan.
Selain menetapkan Plt Bupati, Pemprov Jawa Tengah juga akan melakukan evaluasi terhadap kondisi pemerintahan di Kabupaten Pemalang.
Sumarno dijadwalkan bertemu dengan Nurkholes untuk memastikan seluruh perangkat daerah tetap bekerja optimal dan pelayanan kepada masyarakat berjalan tanpa kendala.
Ia menegaskan, momentum ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat pemerintah agar selalu menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan amanah jabatan.
Menurutnya, integritas merupakan kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
“Integritas memang mudah diucapkan, tetapi penerapannya membutuhkan komitmen yang kuat. Karena itu, nilai tersebut harus terus dijaga oleh seluruh penyelenggara pemerintahan,” katanya.
Sumarno menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui kerja sama dengan KPK.
Penguatan tata kelola pemerintahan dilakukan dengan pendampingan dan supervisi di seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Pengawasan difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan, di antaranya pengadaan barang dan jasa serta praktik jual beli jabatan.
Melalui langkah tersebut, Pemprov berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (dkp)






