SEMARANG | Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap menjadi penghubung antara masyarakat Kabupaten Semarang dengan pemerintah terkait rencana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, Pemprov Jateng akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk kekhawatiran maupun keberatan terhadap rencana proyek tersebut.
Menurut Taj Yasin, kewenangan utama terkait pemberian izin proyek panas bumi berada di pemerintah pusat.
Karena itu, Pemprov Jateng saat ini masih melakukan pendalaman sekaligus menyiapkan langkah untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Keputusan izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami di pemerintah provinsi masih mendalami dan siap menjembatani aspirasi masyarakat,” ujar Taj Yasin seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai berbagai kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat perlu diperhatikan dan dibahas secara terbuka.
Masukan tersebut, kata dia, penting untuk mencari titik temu antara kebutuhan energi dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Pemprov Jateng, lanjutnya, juga tengah menghimpun sejumlah informasi serta data teknis mengenai rencana pengembangan potensi panas bumi Gunung Ungaran.
Kajian tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi dampak yang mungkin muncul ketika proyek memasuki tahapan berikutnya.
Taj Yasin menegaskan, pengembangan energi terbarukan memang menjadi bagian dari kebijakan nasional.
Namun, upaya meningkatkan penggunaan energi hijau harus tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan.
Ia juga mengingatkan agar kegiatan di sektor energi yang berada di sekitar kawasan permukiman tidak hanya mengejar target produksi.
Aspek keselamatan warga, perlindungan lingkungan, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar harus menjadi perhatian utama.
Sementara itu, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jawa Tengah Dwi Suryono sebelumnya menjelaskan bahwa rencana eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.
Menurut Dwi, penetapan wilayah tersebut belum berarti kegiatan pengeboran atau pemanfaatan panas bumi dapat langsung dilakukan.
Masih terdapat sejumlah prosedur dan perizinan yang harus dipenuhi.
Kementerian ESDM telah mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) tersebut kepada PT PLN (Persero).
Setelah itu, terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain perizinan tersebut, pengembang juga wajib memenuhi ketentuan lingkungan melalui penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Dwi menegaskan, kepemilikan izin pada satu tahapan tidak otomatis membuat proyek dapat langsung beroperasi.
Masyarakat dan pemangku kepentingan juga memiliki ruang untuk memberikan masukan melalui proses konsultasi dalam tahapan perizinan lingkungan.
“Dalam proses izin lingkungan ada forum atau public hearing yang melibatkan stakeholder, masyarakat, maupun LSM untuk memberikan saran dan masukan terhadap rencana kegiatan,” jelas Dwi dalam konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).
Adapun potensi energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran diperkirakan mencapai 55 megawatt (MW).
Wilayah yang masuk dalam rencana pengembangan memiliki luas sekitar 29.800 hektare.
Jika potensi tersebut dapat dikembangkan, kontribusinya diproyeksikan berada di kisaran 4 hingga 5 persen dari total bauran energi baru terbarukan di Jawa Tengah. (dkp)






