SEMARANG, Kabarjateng.id — Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap maraknya pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE).
Pesan tersebut umumnya berisi tagihan denda disertai tautan mencurigakan yang berpotensi menjadi modus penipuan atau phishing.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirim pemberitahuan pelanggaran awal melalui pesan singkat, apalagi meminta penerima mengklik tautan atau mengunduh aplikasi tertentu.
Menurutnya, pemberitahuan resmi pelanggaran hanya dikirim dalam bentuk surat fisik ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi pelanggaran dapat mengakses situs resmi konfirmasi ETLE milik Polri atau datang langsung ke posko ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres setempat.
Proses tersebut menjadi jalur resmi yang disediakan guna memastikan data pelanggaran dan memudahkan penyelesaian administrasi tilang.
Pengalaman Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang, menjadi contoh alur resmi penerapan ETLE.
Ia menerima surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas yang dikirim langsung ke alamat rumahnya pada awal Februari 2026, setelah sebelumnya terekam kamera ETLE di kawasan perempatan Milo pada akhir Januari.
Wahyu mengaku sempat memperoleh pesan singkat berisi tagihan dan ancaman pemblokiran STNK dari nomor tak dikenal, namun ia memilih menunggu surat resmi dari kepolisian.
Setelah menerima surat, Wahyu mendatangi ruang pelayanan konfirmasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng untuk memastikan data pelanggaran.
Ia menilai proses pelayanan berjalan cepat dan transparan karena dilengkapi dokumentasi foto pelanggaran serta fasilitas pembayaran yang praktis melalui kode BRIVA.
Petugas ruang konfirmasi ETLE, Aiptu Kuncoro, menerangkan bahwa setelah pelanggar menerima surat fisik, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi melalui laman resmi atau datang langsung ke kantor polisi.
Setelah data dinyatakan valid, petugas akan menerbitkan kode pembayaran BRIVA yang digunakan untuk melunasi denda tilang melalui bank.
Dirlantas Polda Jateng kembali menegaskan bahwa pesan singkat resmi dari kepolisian baru akan diterima setelah proses konfirmasi dilakukan.
Isi pesan hanya berupa informasi pembayaran yang mencantumkan nomor registrasi tilang, identitas pelanggar, kode BRIVA, serta tautan resmi milik Polri.
Apabila masyarakat menerima pesan tagihan sebelum melakukan konfirmasi, besar kemungkinan pesan tersebut merupakan penipuan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa ciri umum pesan palsu biasanya berasal dari nomor pribadi, menggunakan bahasa ancaman seperti pemblokiran STNK, dan memaksa penerima untuk segera mengklik tautan tidak resmi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik, tidak mengakses tautan mencurigakan, serta segera menghapus atau melaporkan pesan tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung selama 14 hari hingga 15 Februari mendatang, kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan digital yang semakin marak. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.