JAKARTA, Kabarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian sengketa lahan milik TNI di wilayah Jawa Tengah melalui dukungan kebijakan pemerintah pusat.
Ia menyampaikan hal itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam forum tersebut, peserta membahas penguatan legitimasi aset lahan serta rencana revitalisasi pangkalan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola aset TNI.
Sumarno mengapresiasi langkah Komisi I DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) Tanah TNI, yang aktif mendorong penyelesaian konflik agraria antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi Panja Tanah TNI Komisi I DPR RI. Ini menunjukkan komitmen serius dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Kasus Urut Sewu Masih Jadi Sorotan
Ia mengakui Jawa Tengah masih menghadapi sejumlah sengketa lahan TNI yang belum tuntas.
Salah satu yang menonjol berada di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, yang hingga kini masih berproses.
Dalam RDP tersebut, pemerintah daerah memaparkan berbagai persoalan, langkah penanganan, serta perkembangan penyelesaian konflik.
Sumarno berharap forum itu menghasilkan rekomendasi konkret dari pemerintah pusat.
“Kami berharap ada kebijakan yang mampu mempercepat penyelesaian sengketa ini, karena persoalannya kompleks dan membutuhkan solusi khusus dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Strategi Bertahap Jadi Langkah Pemprov
Ia menegaskan Pemprov Jateng menjalankan strategi bertahap dengan memprioritaskan kasus yang lebih memungkinkan untuk segera diselesaikan.
Pendekatan ini dinilai efektif untuk mengurai persoalan yang selama ini berlarut.
Sumarno mencontohkan pola penyelesaian konflik lahan pada revitalisasi jalur kereta api.
Dalam kasus tersebut, pemerintah tetap memberikan kompensasi berupa uang kerahiman kepada masyarakat yang telah lama menempati lahan negara.
“Pendekatan seperti itu bisa menjadi referensi. Beberapa kasus sudah mengerucut, tetapi tetap membutuhkan kebijakan pusat agar penyelesaiannya benar-benar tuntas,” tambahnya.
Persoalan Administratif Perlu Sinkronisasi Data
Selain sengketa berskala besar, Sumarno juga menyoroti persoalan administratif yang relatif lebih mudah diselesaikan, terutama perbedaan pencatatan aset antara TNI dan pemerintah daerah.
Ia menyebut beberapa contoh, seperti aset SMA Negeri 2 Purwokerto yang tercatat sebagai milik TNI, serta lahan Kodim Purwokerto yang justru masuk dalam data aset Pemprov Jateng.
Selain itu, terdapat lahan di Pekalongan yang dimanfaatkan untuk layanan kesehatan TNI, namun masih memerlukan kejelasan status hukum.
“Permasalahan seperti ini bisa kita selesaikan bersama. Kami pernah memulai langkah tersebut, tetapi belum tuntas karena pergantian pimpinan. Ke depan, kami akan melanjutkannya kembali,” ungkapnya.
Harap Rekomendasi RDP Hasilkan Solusi Terpadu
Sumarno menegaskan Pemprov Jawa Tengah akan terus mendorong penyelesaian sengketa yang berjalan sambil menunggu rekomendasi resmi dari hasil RDP.
“RDP ini penting karena menghasilkan rekomendasi tidak hanya untuk daerah, tetapi juga bagi kementerian dan lembaga terkait.
Kami berharap semua pihak dapat menjalankan langkah terpadu untuk menyelesaikan sengketa lahan secara menyeluruh,” pungkasnya. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.