SEMARANG, Kabarjateng.id — Isu dugaan intervensi hukum oleh Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu kembali dapat sorotan publik.
Tudingan bahwa Komisi III DPR RI melakukan intervensi hukum dalam kasus Amsal Sitepu telah ramai menjadi perbincangan setelah perhatian luas tentang penanganan perkara itu.
Sorotan ke Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu semakin tajam, seiring dengan perkembangan opini yang menyebut adanya intervensi hukum oleh Komisi III DPR RI.
Dalam pandangan yang muncul, langkah Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu sebagai bentuk keterlibatan yang melampaui batas kewenangan.
Di tengah polemik, dugaan intervensi hukum oleh Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu kemudian dapat tanggapan oleh kalangan akademisi.
Perspektif beda mulai masyarakat sampaikan untuk menjelaskan posisi Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu agar tidak hanya dari satu sudut pandang.
Pandangan akademis tentang tudingan intervensi hukum oleh Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu oleh Pakar Hukum sekaligus Ketua Alumni Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Ady Setyawan, SH, MH.
Menurutnya, langkah Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu tidak dapat secara langsung masuk kategori sebagai intervensi hukum.
“Hukum itu selalu dengan aspirasi masyarakat. Apa yang Komisi III lakukan merupakan bagian dari proses pentahelix dalam mendukung penegakan hukum,” ujar Ady Setyawan, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, dalam konsep pentahelix, keterlibatan unsur di luar lembaga penegak hukum sebagai bagian dari sistem hukum modern.
Peran Komisi III DPR RI hanya berada pada fungsi pengawasan dan dukungan proses hukum.
Penegakan hukum, menurutnya, tidak semata-mata harus pada norma, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Dengan demikian, kehadiran lembaga legislatif dalam merespons kasus yang di masyarakat dinilai masih berada dalam koridor yang tepat.
“Penegakan hukum harus humanity, normatif sesuai aturan, dan memiliki tujuan akhir yaitu ketertiban masyarakat.
Proses supporting dari Komisi III ini adalah bagian untuk mewujudkan hukum yang adil dan sesuai rasa keadilan di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa pembagian kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan saat ini telah mengalami perkembangan.
Konsep trias politika tidak lagi secara kaku, melainkan telah geser ke arah kolaborasi antarlembaga.
“Kalau kita menganut trias politika saat ini, itu sudah transformasi menjadi konsep pentahelix. Jadi domain masing-masing tetap jelas. Legislatif tidak mengambil alih kewenangan yudikatif,” jelasnya.
Peran legislatif dalam konteks itu hanya sebatas memberikan klarifikasi, masukan, serta rekomendasi.
Sementara itu, proses penegakan hukum secara teknis tetap aparat penegak hukum jalankan.
“Legislatif hanya memberikan pencerahan dan rekomendasi. Eksekutornya tetap lembaga penegak hukum itu sendiri,” imbuhnya.
Respons Komisi III DPR RI terhadap kasus yang menjadi perhatian publik juga dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat.
Keterlibatan tersebut dianggap sebagai upaya untuk memastikan keadilan dapat dirasakan secara luas.
“Saya tidak melihat itu sebagai sesuatu yang negatif. Justru Komisi III menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat yang ingin memastikan penegakan hukum berjalan adil dan humanis,” pungkasnya. (Whs)






