JAKARTA, Kabarjateng.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong pemerintah memasukkan perlindungan karya jurnalistik secara lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini tengah masuk pembahasan.
Dorongan Penguatan Regulasi
Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Aat Surya Safaat, mewakili organisasi dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4).
Ia hadir sama perwakilan konstituen Dewan Pers lainnya.
PWI menilai regulasi yang kuat sangat mereka butuhkan untuk melindungi karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan media digital.
Tanpa perlindungan yang memadai, karya wartawan rentan disalahgunakan, terutama di ruang digital yang semakin terbuka.
Jaga Hak Wartawan dan Kualitas Informasi
PWI menegaskan perlindungan hak cipta tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga hak moral wartawan.
Upaya ini sekaligus menjaga kualitas, kredibilitas, dan integritas produk jurnalistik yang dikonsumsi publik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam forum tersebut menyerahkan dokumen pemikiran yang menekankan pentingnya posisi karya jurnalistik dalam kehidupan demokrasi.
Ia menyebut produk jurnalistik memiliki nilai strategis sebagai sumber informasi publik yang akurat dan terpercaya.
Kolaborasi Lintas Organisasi Pers
Diskusi berlangsung interaktif dengan menghadirkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan dipandu anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.
Sejumlah organisasi pers turut berpartisipasi, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Lalu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Keterlibatan berbagai elemen ini menunjukkan keseriusan insan pers dalam memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi karya jurnalistik.
Tantangan Pelanggaran di Era Digital
PWI menyoroti maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik tanpa izin, terutama di platform digital.
Praktik ini tidak hanya merugikan wartawan dan perusahaan media, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas informasi yang beredar di masyarakat.
Karena itu, revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mekanisme perlindungan yang efektif terhadap pelanggaran tersebut.
Dukungan Pemerintah
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut positif usulan tersebut.
Ia menilai penguatan perlindungan karya jurnalistik penting untuk menjaga keberlangsungan industri media sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang berkualitas.
PWI memandang momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai peluang penting untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib mendapat perlindungan hukum dalam sistem nasional.






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.