Menu

Mode Gelap
 

KABAR JATENG

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

badge-check


					PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta Perbesar

JAKARTA, Kabarjateng.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong pemerintah memasukkan perlindungan karya jurnalistik secara lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini tengah masuk pembahasan.

Dorongan Penguatan Regulasi

Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Aat Surya Safaat, mewakili organisasi dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4).

Ia hadir sama perwakilan konstituen Dewan Pers lainnya.

PWI menilai regulasi yang kuat sangat mereka butuhkan untuk melindungi karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan media digital.

Tanpa perlindungan yang memadai, karya wartawan rentan disalahgunakan, terutama di ruang digital yang semakin terbuka.

Jaga Hak Wartawan dan Kualitas Informasi

PWI menegaskan perlindungan hak cipta tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga hak moral wartawan.

Upaya ini sekaligus menjaga kualitas, kredibilitas, dan integritas produk jurnalistik yang dikonsumsi publik.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam forum tersebut menyerahkan dokumen pemikiran yang menekankan pentingnya posisi karya jurnalistik dalam kehidupan demokrasi.

Ia menyebut produk jurnalistik memiliki nilai strategis sebagai sumber informasi publik yang akurat dan terpercaya.

Kolaborasi Lintas Organisasi Pers

Diskusi berlangsung interaktif dengan menghadirkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan dipandu anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Sejumlah organisasi pers turut berpartisipasi, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Lalu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Keterlibatan berbagai elemen ini menunjukkan keseriusan insan pers dalam memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi karya jurnalistik.

Tantangan Pelanggaran di Era Digital
PWI menyoroti maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik tanpa izin, terutama di platform digital.

Praktik ini tidak hanya merugikan wartawan dan perusahaan media, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas informasi yang beredar di masyarakat.

Karena itu, revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mekanisme perlindungan yang efektif terhadap pelanggaran tersebut.

Dukungan Pemerintah

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut positif usulan tersebut.

Ia menilai penguatan perlindungan karya jurnalistik penting untuk menjaga keberlangsungan industri media sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang berkualitas.

PWI memandang momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai peluang penting untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib mendapat perlindungan hukum dalam sistem nasional.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Geger! Warga Penggaron Kidul Semarang Temukan Bayi Laki-Laki dalam Kardus

10 September 2026 - 14:26 WIB

Kafilah Papua Barat Daya Puji Sambutan Jateng, Selendang Rajut Jepara Jadi Simbol Persaudaraan

10 September 2026 - 12:47 WIB

Kapolres Kudus Ingatkan Pelajar SMA NU Al Ma’ruf soal Disiplin dan Kenakalan Remaja

10 September 2026 - 11:46 WIB

Taj Yasin Ingin Olahraga Jateng Tak Sekadar Bikin Sehat, tapi Juga Ciptakan Nilai Ekonomi

10 September 2026 - 08:12 WIB

Semarak Haornas 2026, Bupati Semarang Coba Panahan di Stadion Pandanaran Wujil

10 September 2026 - 07:45 WIB

Penanaman Sejuta Pohon Warnai HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro di Wonogiri

10 September 2026 - 07:33 WIB

Trending di Daerah