PURWOKERTO, Kabarjateng.Polresta Banyumas memblokir aset tersangka investasi bodong senilai dugaan kerugian Rp25 miliar.Polresta Banyumas memblokir aset tersangka investasi bodong senilai dugaan kerugian Rp25 miliar.id – Pemulihan kerugian korban kasus dugaan investasi bodong di Kabupaten Banyumas dipastikan menjadi fokus utama penyidikan yang dilakukan Polresta Banyumas. Langkah tersebut ditempuh melalui pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri serta mengamankan aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kasus investasi bodong Banyumas yang menjerat seorang perempuan berinisial N alias D (36), mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, kini tidak hanya diarahkan pada proses pidana terhadap tersangka. Penyidik juga memprioritaskan pengembalian kerugian yang dialami para korban melalui mekanisme pemulihan aset sesuai ketentuan hukum.
Hingga akhir Juni 2026, lebih dari 18 korban telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas. Sementara jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan melampaui 100 orang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp25 miliar.
“Kami tidak berhenti kepada penindakan terkait dengan perbuatan tersangka. Namun kami juga fokus kepada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban,” kata Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi.
Penyidikan TPPU telah diperintahkan untuk dilakukan sebagai upaya menelusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut. Melalui proses tersebut, aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki tersangka diharapkan dapat diidentifikasi dan diamankan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.
Menurut Petrus, sejumlah aset berupa tanah, kendaraan, serta harta lainnya telah lebih dahulu diblokir selama proses penyidikan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan agar aset tidak dialihkan sebelum proses hukum memperoleh kekuatan tetap.
“Beberapa asetnya, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Untuk proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan,” ujarnya.
Proses penyidikan TPPU, lanjut dia, masih memerlukan waktu karena penyidik harus memperkuat pembuktian melalui keterangan ahli, termasuk dari bidang TPPU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sektor perbankan.
Penyidik juga masih berupaya menemukan aset lain yang diduga dimiliki tersangka ataupun yang didaftarkan menggunakan nama pihak lain. Aset-aset tersebut nantinya akan ditelusuri untuk mendukung proses pengembalian kerugian kepada para korban berdasarkan putusan pengadilan.
“Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami,” ujar Petrus.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong tersebut agar segera membuat laporan resmi sehingga seluruh korban dapat diakomodasi dalam proses penyidikan dan pemulihan kerugian.
“Kami menghimbau bagi bapak ibu yang merasa menjadi korban akibat perbuatan tersangka inisial N atau D agar segera melapor kepada kami supaya proses penanganannya dapat kami lakukan secara menyeluruh,” katanya.
Sebelumnya, tersangka N alias D telah ditahan sejak 7 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (Whs)






