JEPARA | Kabarjateng.id – Suasana di Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, mendadak menjadi perhatian warga setelah seorang perempuan mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal suaminya bersama wanita lain, Minggu (28/6/2026).
Perempuan berinisial K, warga Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, datang bersama kuasa hukumnya, Subhan, serta sejumlah awak media untuk memastikan kabar yang selama ini diterimanya mengenai dugaan pernikahan siri sang suami.
Suami K, berinisial S, diketahui merupakan seorang pengusaha toko emas yang memiliki kios di Pasar Kalinyamatan.
K mengaku belakangan suaminya jarang pulang ke rumah sehingga ia berusaha mencari kepastian atas informasi yang beredar.
“Saya datang ingin memastikan keberadaan suami saya. Selama ini saya mendapat informasi dari beberapa orang bahwa dia telah menikah lagi dengan seorang perempuan asal Desa Bringin tanpa sepengetahuan maupun persetujuan saya,” ujar K.
Sebelum mendatangi rumah yang dimaksud, rombongan terlebih dahulu meminta izin dan pendampingan kepada Ketua RT setempat agar kedatangan mereka berlangsung secara baik.
Sesampainya di lokasi, pintu rumah dibuka oleh seorang pria yang mengaku sebagai adik pemilik rumah.
Tak lama berselang, S keluar dari salah satu kamar. Kehadiran S di rumah tersebut bersama seorang perempuan sontak mengundang perhatian warga sekitar.
Untuk menghindari situasi yang semakin memanas, pihak terkait segera menghubungi Kepala Desa Bringin, personel Polsek Batealit, dan anggota Koramil.
Seluruh pihak kemudian diarahkan menuju Balai Desa Bringin guna menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
Dalam forum tersebut, S mengakui bahwa dirinya telah menjalani pernikahan siri dengan perempuan berinisial A sekitar lima tahun lalu.
Pengakuan itu disampaikan di hadapan aparat kepolisian, pemerintah desa, perangkat desa, anggota Koramil, kuasa hukum, serta para pihak yang hadir.
Mendengar pengakuan tersebut, Kepala Desa Bringin meminta penjelasan mengenai proses pernikahan yang diakui S, mulai dari lokasi pelaksanaan, pihak yang menikahkan, saksi yang hadir, hingga apakah telah ada pemberitahuan kepada lingkungan setempat.
Menanggapi pertanyaan itu, S menyatakan bahwa pernikahan siri tersebut disaksikan oleh adik kandung A.
Di sisi lain, K meminta agar seluruh pengakuan suaminya dituangkan dalam surat pernyataan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun hingga mediasi berakhir, permintaan tersebut belum disepakati.
Proses mediasi berlangsung cukup panjang, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
Kedua belah pihak tetap mempertahankan sikap masing-masing sehingga penyelesaian secara damai belum tercapai.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pelaku usaha yang cukup dikenal di wilayah Kalinyamatan.
Selain itu, pengakuan mengenai pernikahan siri yang dilakukan ketika masih berstatus memiliki istri sah turut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh para pihak.
Pemberitaan ini disajikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak yang mengikuti mediasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan. (Aries P)






