Menu

Mode Gelap
 

Kabar Wonogiri

Residivis Narkoba Ditangkap di Terminal Wonogiri, Polisi Amankan Ribuan Pil Terlarang

badge-check


					Residivis Narkoba Ditangkap di Terminal Wonogiri, Polisi Amankan Ribuan Pil Terlarang Perbesar

WONOGIRI, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas menangkap seorang pria berinisial NC alias Kepok (40), warga Surakarta, di kawasan Terminal Lama Wonogiri, Kecamatan Selogiri, pada Selasa (31/3/2026).

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

Warga menyebut pelaku kerap memanfaatkan transportasi umum untuk menjalankan aksinya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Penangkapan di Area Terminal

Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas memantau lokasi dan mengidentifikasi pelaku.

Polisi kemudian menangkap NC sesaat setelah ia turun dari bus dan berjalan menuju area terminal.

Saat menggeledah pelaku, petugas Polres Wonogiri menemukan dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2.049 butir obat daftar G jenis yarindo serta satu unit telepon genggam yang pelaku gunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menyatakan bahwa petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Ternyata Residivis

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa NC merupakan residivis.

Ia pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Sukoharjo.

Selain itu, ia juga kembali terjerat kasus narkotika pada tahun 2023 dan menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Riwayat tersebut memperlihatkan bahwa pelaku kembali mengulangi perbuatannya meski sebelumnya telah menjalani hukuman.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menambahkan pasal lain sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika.

Kepolisian juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

BPD Didorong Perluas Akses Modal UMKM untuk Perkuat Perekonomian Daerah

4 Juni 2026 - 14:29 WIB

Sinergi Pengusaha dan Buruh Jadi Modal Jateng Hadapi Gejolak Ekonomi Global

4 Juni 2026 - 10:23 WIB

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo di Donohudan

4 Juni 2026 - 09:24 WIB

Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026, Edukasi dan Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas

4 Juni 2026 - 07:12 WIB

Penuh Haru, SMPN 2 Dukuhwaru Lepas 219 Lulusan Tahun Ajaran 2025/2026

4 Juni 2026 - 06:59 WIB

Hasil Forensik Jadi Kunci, Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Penemuan Jenazah di Jepara

3 Juni 2026 - 20:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal