KENDAL | Kabarjateng.id — Kasus dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja memasuki tahap baru setelah Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
Status tersangka terhadap Mora Sandhy ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Kamis (3/9/2026).
Ia dijerat dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang berkaitan dengan Koperasi BMJ.
Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, S.HI., MH., mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi mengenai penetapan tersangka tersebut.
Ia mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meski perkara melibatkan seorang anggota DPRD.
“Ini menunjukkan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan maupun latar belakang seseorang,” kata Abdullah, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka bukan menjadi akhir dari proses hukum.
Pelapor justru meminta penyidik segera melakukan langkah lanjutan terhadap Mora Sandhy, termasuk mempertimbangkan penangkapan dan penahanan.
Abdullah beralasan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Selain itu, ia berharap tidak ada upaya yang dapat mengganggu proses pengungkapan perkara, termasuk potensi hilangnya barang bukti.
“Harapan kami segera dilakukan penangkapan dan penahanan, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri,” ujarnya.
Kasus Koperasi BMJ juga disebut memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Abdullah menyebut jumlah pihak yang merasa dirugikan mencapai ribuan orang.
Ia mengatakan masyarakat yang merasa terdampak bahkan telah membentuk posko pengaduan di wilayah Kendal.
Sejumlah laporan mengenai persoalan tersebut, lanjutnya, juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Korban-korbannya ribuan. Bahkan di Kendal sampai buka posko pengaduan. Polres, Krimsus juga banyak laporannya, termasuk yang berkaitan dengan undang-undang perbankan,” katanya.
Penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan status hukum dalam perkara tersebut.
Perkara yang menyeret politikus Partai Golkar itu berkaitan dengan dugaan penggelapan serta pemalsuan dokumen Koperasi BMJ yang disebut terjadi dalam rentang 2024 hingga 2026.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil Polda Jateng.
Selain menunggu perkembangan penyidikan terhadap Mora Sandhy, masyarakat juga menanti sejauh mana aparat akan mengembangkan perkara tersebut, terutama menyangkut dugaan keterlibatan pihak lain serta jumlah masyarakat yang disebut terdampak.






