TEGAL | Kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa seluruh layanan pendampingan dan pengurusan izin bagi nelayan kecil di wilayah pesisir diberikan secara cuma-cuma.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya pungutan liar dalam proses pelayanan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat penyerahan dokumen perizinan usaha subsektor penangkapan ikan kepada para nelayan dalam kegiatan Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah 2026 yang digelar di Pendopo Kota Tegal, Senin (22/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi menekankan bahwa pelayanan pemerintah harus berjalan dengan baik, ramah, dan tanpa membebani masyarakat.
“Sudah gratis ya? Kalau ada yang meminta bayaran, segera laporkan ke saya. Petugas juga harus melayani dengan sopan dan ramah,” ujarnya.
Ia juga mengajak para nelayan yang telah mendapatkan pendampingan untuk turut menyosialisasikan layanan tersebut kepada rekan-rekan mereka agar segera mengurus legalitas usaha perikanan.
“Beritahu yang lain supaya ikut mengurus, biar semuanya tertib dan segera diproses. Semoga membawa keberkahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa layanan jemput bola ini ditujukan bagi nelayan kecil yang beroperasi di wilayah hingga 12 mil laut, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Program yang dikenal dengan nama “Jebol Ikan” (Jemput Bola Perizinan Kapal Nelayan) tersebut hadir untuk membantu nelayan yang mengalami kesulitan dalam mengakses sistem perizinan berbasis digital melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Menurutnya, banyak nelayan masih belum terbiasa dengan sistem daring, sehingga pemerintah turun langsung memberikan pendampingan.
“Banyak nelayan yang masih kesulitan menggunakan sistem OSS. Karena itu kami hadir langsung untuk membantu proses dari awal hingga selesai,” jelasnya.
Pendampingan yang diberikan meliputi pembuatan akun, pengisian data, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Seluruh proses tersebut dipastikan tidak dipungut biaya.
Dengan adanya legalitas usaha, nelayan diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan aktivitas melaut.
Program ini telah diterapkan di beberapa daerah pesisir seperti Brebes dan Kota Tegal, dan akan terus diperluas ke wilayah lain, termasuk Klidang Lor di Kabupaten Batang.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Brebes, Rudi Hartono, menyambut baik program tersebut karena dinilai sangat membantu nelayan dalam memperoleh dokumen resmi tanpa biaya tambahan.
Ia menyebutkan, ratusan nelayan di wilayahnya telah terbantu melalui program ini, termasuk ribuan kapal kecil yang sudah memperoleh dokumen resmi seperti pas kecil dan E-BKP.
“Program ini sangat membantu nelayan. Semua proses gratis dan sangat meringankan,” ungkapnya.
Ia berharap layanan jemput bola ini terus berlanjut agar semakin banyak nelayan yang memiliki legalitas usaha lengkap dan dapat bekerja dengan lebih aman serta tertib aturan. (dkp)






