Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Ubah Skema Musrenbang, Pemkot Semarang Terapkan Pendekatan Aspiratif dan Perkuat Peran Pelayanan Kecamatan

badge-check


					Ubah Skema Musrenbang, Pemkot Semarang Terapkan Pendekatan Aspiratif dan Perkuat Peran Pelayanan Kecamatan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mendorong perubahan mendasar dalam mekanisme pengusulan pembangunan melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Pemerintah Kota Semarang kini menyusun draf aturan baru dengan pendekatan lebih aspiratif dan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Dari Pola Alokatif ke Aspiratif

Agustina menjelaskan, draf terbaru mengubah pola penganggaran dari sistem alokatif berbasis angka menjadi pendekatan aspiratif.

Jika sebelumnya pemerintah hanya membagi anggaran berdasarkan nominal tertentu, kini Pemkot Semarang menampung, mengkaji, dan menindaklanjuti setiap usulan masyarakat secara menyeluruh.

Ia menegaskan, pemerintah tidak lagi berhenti pada tahap menerima aspirasi. Pemerintah harus memastikan setiap masukan warga mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas.

“Pemerintah Kota Semarang memikul tanggung jawab penuh atas aspirasi yang masyarakat sampaikan. Kita tidak boleh berhenti hanya pada tahap menerima usulan,” ujarnya, Senin (2/3).

Tanggung Jawab Lebih Besar, Komitmen Lebih Kuat

Agustina mengakui, perubahan skema tersebut memperluas ruang lingkup kerja pemerintah daerah dan meningkatkan beban tanggung jawab.

Namun, ia menilai langkah ini sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan di ibu kota Jawa Tengah.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus berani berbenah, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kinerja demi menghadirkan pelayanan serta pembangunan yang lebih optimal bagi warga Kota Semarang.

Kecamatan Kembali Fokus pada Pelayanan

Dalam revisi Perwal itu, Pemkot juga menata ulang mekanisme teknis pelaksanaan pembangunan.

Pemerintah menghapus alokasi teknis di tingkat kecamatan dan mengembalikan peran kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Dinas teknis kini menangani langsung seluruh urusan pembangunan sesuai bidang masing-masing.

Dengan skema ini, pemerintah memperjelas koordinasi dan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program.

Meski begitu, kecamatan tetap dapat mengajukan program melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga membuka ruang pengajuan pada pertengahan tahun anggaran tanpa menunggu akhir siklus perencanaan.

Untuk kebutuhan mendesak, dinas terkait dapat menggunakan anggaran operasional guna menyelesaikan persoalan di lapangan.

Untuk program berskala besar, pemerintah menyusun perencanaan terintegrasi melalui peta jalan (road map) yang jelas agar selaras dengan arah pembangunan daerah.

Libatkan DPRD dalam Pembahasan

Agustina menambahkan, pemerintah membahas revisi Perwal Musrenbang bersama DPRD Kota Semarang karena kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kinerja pemerintahan secara menyeluruh, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.

Ia optimistis, meski prosesnya cukup kompleks, pemerintah dan masyarakat mampu beradaptasi dengan sistem baru tersebut demi mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pangdam IV/Diponegoro Tutup Lomba Pleton Tangkas 2026, Yonif 400/BR Raih Juara Umum

31 Juli 2026 - 20:37 WIB

Bupati Brebes Dorong Sinergi CSR Rumah Sakit untuk Perkuat Layanan Ibu Hamil dan Tekan Stunting

31 Juli 2026 - 20:15 WIB

UPT DPU Bumiayu Verifikasi Jalan Prioritas, Siapkan Usulan Penanganan Infrastruktur Tahun 2027

31 Juli 2026 - 19:59 WIB

PMI Jateng Diminta Perkuat Respons Bencana, Ahmad Luthfi: Harus Jadi Garda Terdepan

31 Juli 2026 - 18:50 WIB

Samsat Corner Juwana Resmi Beroperasi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

31 Juli 2026 - 18:22 WIB

Polres Semarang Pastikan Tidak Ada Kebakaran Hutan di Pringapus, Hotspot SIPONGI Berasal dari Bekas Pembakaran Rumput

31 Juli 2026 - 15:47 WIB

Trending di Daerah