SEMARANG, Kabarjateng.id — Pelaku seni dan budaya di daerah masih menghadapi tantangan dalam memasarkan karya di era digital.
Hal itu mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) Yayasan Dewi Sartika di IBC Center, Semarang, Jumat (10/4/2026).
FGD mengangkat tema diskursus problem solving dan pendalaman digitalisasi platform promosi pelaku kebudayaan di Kota Semarang.
Peserta forum membahas strategi memperkuat pemasaran berbasis teknologi.
Gagasan Platform SPARTAVBUD
Forum melahirkan gagasan pengembangan platform digital bernama SPARTAVBUD (Smart Platform for Art and Cultural Digital Marketing).
Platform ini hadir untuk memperkuat pemasaran produk seni dan budaya secara lebih terarah.
Ketua panitia FGD, Yanuar Aris Budiarto, menyebut Semarang memiliki kekayaan budaya, mulai dari batik, seni pertunjukan, hingga tradisi lisan.
Namun, pelaku seni belum mengoptimalkan potensi itu menjadi kekuatan ekonomi dan digital.
Keterbatasan Marketplace Umum
Yanuar menilai marketplace umum belum mampu menampung karakter produk budaya yang sarat nilai, narasi, dan konteks sosial.
Kondisi ini mendorong kebutuhan platform khusus budaya.
FGD menghadirkan sejumlah narasumber, seperti seniman Salafi Handoyo, praktisi Akhyar M Permana, praktisi e-commerce Tubagus Ismail, serta pengamat Junaidi Abdul Munif.
Platform Jadi Solusi Pemasaran
Salafi Handoyo menilai platform digital menjadi langkah strategis.
Menurutnya, seniman selama ini lebih fokus memproduksi karya, sementara aspek pemasaran masih lemah.
Salafi mengusulkan pelibatan kurator dalam proses seleksi karya.
Langkah ini menjaga kualitas sekaligus keaslian nilai seni yang ditampilkan di platform.
Akhyar M Permana menyebut ekosistem pelaku seni di Semarang sudah cukup solid. Namun, mereka masih lemah dalam penguasaan teknologi digital untuk memperluas pasar.
Platform sebagai Media Edukasi
Akhyar menambahkan, SPARTAVBUD tidak hanya menjadi sarana transaksi. Platform ini juga berfungsi sebagai media edukasi dan penguatan identitas budaya daerah.
Junaidi Abdul Munif menilai program SPARTAVBUD sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Regulasi ini mendorong perlindungan dan pengembangan budaya.
Harapan Pengembangan Berkelanjutan
Junaidi berharap SPARTAVBUD berkembang sebagai model pengembangan budaya berbasis teknologi yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia menegaskan digitalisasi harus memperkuat eksistensi di era modern. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.